Berita Daerah

Dua Tersangka Curanmor Diringkus

168

MUSIRAWAS I Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Musirawas, berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Merapi, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (2/2).

Penangkapan dua orang pelaku curanmor ini, berdasarkan laporan polisi no : LP/B-18/II/2017/SS/ResMura, tertanggal 01 Februari 2017. Kedua tersangka, yakni Eko Yusman (22), warga Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti yang diketahui kesehariannya hanya seorang pengangguran. Lalu, satu orang lainnya, Guntur Wijaya (41), warga Lorong Melati, Kecamatan Lubuklinggau Barat.

“Mereka menjalankan aksinya pada Selasa, 31 Januari 2017 lalu, sekira pukul 15.30 WIB di salah satu rumah di Dusun II, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti. Korbannya, yakni Herda Lina. Akibat pencurian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy Nopol BG 4332 GAA berwarna merah putih saat diparkirkan di samping rumah,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Satria Dwi Dharma.

Diakui Kasat, atas kejadian tersebut pun, korban mengalami kerugian ditafsir mencapai sebesar Rp. 19 juta. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka, dilakukan di Warnet (Warung Internet), tepatnya di Jalan Merapi, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau saat tersangka Eko berada disana.

“Pelaku tidak melakukaan perlawanan, sehingga pelaku dapat diamankan oleh petugas dengan mudah. Selanjutnya, setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku. Petugas mendapati informasi bahwa pelaku menjual motor hasil curiannya kepada tersangka Guntur Wijaya sebesar Rp 3 juta,” jelasnya.

Pihaknya pun, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Guntur, dan diketahui motor tersebut sudah berpindah tangan kepada Mat yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Petugas saat mendatangi rumah tersangka Guntur ini, menemukan 3 unit sepeda motor tanpa surat. Kita sempat melakukan pengejaran terhadap MAT di rumahnya, yakni di Jalan Pemiri Kota Lubuklinggau. Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini, karena menadah barang curian, dirinya pun langsung diamankan ke Mapolres Musirawas,” kata Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah Guntur, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Pop Nopol BG 2553 HS, lalu satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 6973 GP, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 2798 GY, lalu 17 lembar STNK dan dua BPKB.

“Tersangka Guntur ini, merupakan spesialis penadah kendaraan hasil curian. Kita akan melakukan pengembangan, untuk mencari BB dan pelaku lainnya,” ungkapnya.(Mulyadi)

Exit mobile version