Berita Daerah

Dua Tersangka Curanmor Dibekuk

153

MURATARA I Jajaran Polsek Karang Jaya, berhasil membekuk Sangkut (20) dan Insar Apandi (27), warga Dusun 1, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya. Keduanya diamankan, usai polisi mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor milik Kurnia (23), warga Desa Talang Jaya Babat berdasarkan no LP : LP/B-23/III/2017/S.S/Mura/sek. Karang Jaya, tertanggal 23 Maret 2017.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Kamis (23/3) lalu sekira pukul 08.00 WIB ini, diprediksi akan mendapatkan hukuman berat, karena turut ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan senjata tajam saat dibekuk.

“Saat kejadian, korban sedang bertamu ke rumah temannya di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya menggunakan sepeda motor miliknya dengan no pol BG 4438 JW jenis Honda Mega Pro berwarna hitam. Kemudian, diparkir diteras rumah, sementara korban masuk ke rumah dan ngobrol. Lalu, selang 15 menit korban keluar rumah dan menemukan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Karang Jaya, AKP Yulfikri, Jumat (24/3).

Mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Karang Jaya pun, lantas berhasil menangkap para pelaku sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu, berdasarkan info dari warga bahwa pelaku curanmor yang mirip dengan ciri ciri pelaku yang terlihat tengah membawa sepeda motor korban.

“Usai dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari badan kedua pelaku, diamankan juga satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, lalu sebilah pisau kecil yang disita dari tersangka Insar, termasuk uang sejumlah Rp. 1,4 juta yang diakui para tersangka merupakan hasil dari penjualan sepeda motor curian,” jelasnya.

Polisi pun, turut mengamankan satu unit handphone merk strawberry berwarna putih hitam, lalu satu dompet kulit berwarna hitam. Kemudian, sesuai hasil pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, diketahui pula bahwa sepeda motor hasil curian telah digadaikan kepada Alkoni (33), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu senilai Rp. 2,4 juta.

Petugas yang mendapatkan identitas tersangka penadah ini, langsung menghubungi dengan menggunakan handphone milik pelaku Insar, kemudian langsung mengajak penadah motor hasil curanmor tersebut, untuk segera menebus kembali sesuai kesepakatan bertemu di Simpang Rawas, Kecamatan Rawas Ulu sekira pukul 21.15 WIB.

“Lantas, penadah muncul di lokasi sendirian dengan menggunakan sepeda motor hasil curian. Personel yang sudah siap pun, langsung mengepung penadah dimaksud dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tersangka penadah ini, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro berwarna hitam tanpa plat, lalu satu plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian sebilah sajam beserta sarung kayu dan satu unit handphone merk Oppo,” ungkap Kapolsek.(Mulyadi)

Exit mobile version