Berita Daerah

Dua Hari Razia, Puluhan Truk Barang Ditilang

164
razia-dishub

KAYUAGUNG I Sebanyak 24 truk sarat muatan diberikan sanksi penilangan lantaran tidak dilengkapi dokumen kendaraan bermotor dan habis masa kir. Hal itu terungkap saat razia gabungan Dinas Perhubungan Sumsel, Dishub OKI dan Polres OKI di Jalintim Kayuagung, Selasa (4/4).

“Ya, ini kegiatan rutin Dishub Sumsel. Bukan saja OKI, tahun ini kami melakukan razia di 7 kabupaten dan kota di Sumsel. Khusus OKI, baru 24 truk yang ditilang karena tak dilengkapi dokumen kendaraan dan habis masa kir,” kata Kabid Ops Sumsel, Yanuar.

Menurut dia, sebelum ke Kabupaten OKI, pihaknya sudah melakukan razia di Kabupaten Banyuasin, Muba, dan Ogan Ilir. Selanjutnya, razia akan dilangsungkan di Kabupaten Pagaralam, Lubuk Linggau, dan Mura.

Razia ini, masih kata dia, bertujuan melakukan penertiban terhadap angkutan umum, baik barang dan penumpang.

“Rata-rata kesalahan yang terjadi sama saja yakni tidak lengkap surat kendaraan, uji kir, dan trayek. Tercatat sudah ada 300 unit kendaraan yang ditilang dengan didominasi kendaraan barang baik truk maupun pikup,” jelasnya.

Khusus bagi kendaraan yang ditilang, lanjut dia, diserahkan ke pengadilan masing-masing. Untuk pengujian kendaraan bermotor atau kir berlaku selama 6 bulan. Sedangkan izin usaha berlaku satu tahun.

“Pasca ditutupnya terminal, secara otomatis terjadi losses. Petugas tidak dapat melakukan pemantauan sehingga langkah razia gabungan ini diharap dapat menekan dan mengetahui seberapa banyak kendaraan barang dan penumpang yang habis masa kir ataupun tidak dilengkapi dokumen kendaraan,” terangnya.(Romi)

Exit mobile version