PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 Raperda perpanjangan waktu pembahasannya, pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 6 (enam) Raperda Prov. Sumsel, Senin (27/5/2024).
Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Prov. Sumsel lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dihadiri Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Dalam laporan Pansus yang telah melakukan membahas mulai dari tanggal 2 hingga diperpanjang sampai 22 Mei 2024 itu, Pansus II, III, Berkesimpulan menyetujui Raperda yang telah dibahasnya dan Pansus V menyetujui salah satu Raperda yang dibahasnya yaitu tentang Perubahan status PT. BPR Sumsel, sedangkan Pansus I mengajukan perpanjangan waktu, Pansus V mengajukan Perpanjangan Waktu terkait Perda Perubahan status PT. Bank Sumselbabel, dan Pansus IV dikarenakan meminta penyepakatan paripurna, maka dengan pertimbangan pimpinan sidang dan peserta sidang paripurna serta mengacu pada rekomendasi dan saran Pansus IV akhirnya juga disepakati perpanjangan waktu. kemudian secara aklamasi Para peserta sidang paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan Pansus-pansus dan keputusan paripurna tersebut 3 Raperda disepakati dan 3 Raperda perpanjangan waktu.
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dibahas Pansus II)
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. (dibahas Pansus III)
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda). (dibahas Pansus V)
Adapun 3 Raperda yang diperpanjang waktu pembahasannya yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043. (dibahas Pansus I)
2. RAncangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045. (dibahas Pansus IV)
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Perseroda). (dibahas Pansus V)
Rapat Paripurna pun diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang menyampaikan latarbelakang serta urgensi keenam Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan Bersama DPRD Prov. Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut.(ADV)