Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna LXX (70), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawadi Yahya dan Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.Kamis, 31 Agustus 2023.
Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dan dibacakan oleh pelapor Tamtama Tanjung dengan inti penjelasan ada 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2024, terdiri dari 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel dan 3 (Tiga) Raperda Usul Eksekutif.
A. Usul Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4
(Empat) Raperda yaitu :
1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.
3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
B. Usul Raperda Eksekutif sebanyak 3 (Tiga) Raperda :
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025