Palembang

DPRD Palembang Sesalkan ada Panti Pijat Flow Berkedok SPA Berdiri di Samping Masjid

260
Panti pijat Flow berkedok SPA, yang beroperasi di samping Masjid Al-Ikhsan, Kalidoni Palembang..

Beritamusi.co.id –  | Wakil ketua DPRD Palembang, Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma, sesalkan berdiri dan beroperasionalnya, panti pijat Flow berkedok SPA, di Jalan Bintang, RT 44, RW 9, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, tepatnya disamping Masjid Al-Ikhsan.

Atas dasar itu, Politisi PDIP ini meminta agar Pemkot Palembang, melalui DPMPTSP Palembang dan dinas terkait lainnya, mengecek kembali semua perizinan tempat usaha tersebut. Mengingat munculnya gejolak dan desakan dari masyarakat sekitar agar usaha tersebut ditutup.

“Kok bisa usaha seperti itu berada di dekat Masjid. Saya sebagai pimpinan di DPRD Palembang meminta agar Pemkot Palembang lebih selektif dalam memberikan izin, terutama yang berkaitan dengan masyarakat luas, kami sangat mendukung investasi di kota ini, tapi harus tetap mengedepankan cara-cara baik artinya jangan sampai menimbulkan penolakan dari masyarakat,” katanya, saat dibincangi, Rabu (27/7/2022).

Ketua pengurus Masjid Al-Ikhsan, Suhandi Hanarul, mengatakan, jamaah Masjid resah dengan keberadaan SPA yang letaknya berdekatan dengan Masjid.

“Kami mendesak agar Pemkot Palembang mencabut izin tempat usaha esek-esek yang berkedok SPA ini, kami tidak mau wilayah ini dijadikan tempat maksiat seperti ini,” kata Suhandi.

Salah seorang pengurus Masjid Al-Ihsan, Paisi Akbar, mengatakan, pihaknya sudah mendengar laporan dari salah satu konsumen Flow, dimana tempat itu memang benar dijadikan tempat prostitusi.

“Usaha ini sudah ada sekitar dua bulan terakhir. Keterangan dari konsumen panti pijat Flow, memang ada praktek prostitusi, pernah membayar Rp 500 ribu dengan terapis full service sudah termasuk biaya kamar, posisi kamar berpintu dan dikunci, tidak disediakan celana pendek untuk konsumen ganti, lokasi ruangan remang-remang,” kata Paisi menceritakan laporan konsumen panti pijat Flow.

Ia mengaku, untuk perizinan memang ada, tapi pihaknya menganggap melanggar peraturan, karena usaha tersebut tidak sesuai peruntukannya.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Palembang, melalui, DPMPTSP Palembang, untuk mencabut izinnya, jangan sampai terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, kami menolak untuk bertemu dengan owner,” ujarnya.

Sementara itu, kasat Pol PP kota Palembang, Edwin Effendi, mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk mediasi antara warga dan owner Flow, yang akan dilaksanakan Kamis (28/7/2022).

“Kami tidak bisa langsung menutup usaha tersebut, karena mereka sudah mendapat izin dari Pemkot Palembang dan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, jadi kami persuasif dahulu,” katanya.

Terpisah, Camat Kalidoni, M Rama Cahya Putra mengatakan, pihaknya sudah mengakomodir keinginan warga, dengan cara berkirim surat kepada pengelola Flow.

“Sudah kami kirim surat, yang isi poinnya bertanya apakah benar usaha tersebut esek-esek. Kemudian dijawab dengan surat oleh Flow, bahwa usaha tersebut merupakan SPA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Owner Flow SPA, Junaidi, membantah usaha miliknya ada tempat usaha esek-esek. Bahkan ia menyebut, usahanya itu sudah ada perizinan yang lengkap dari dinas terkait.

“Tidak ada prostitusi, kami sebagai warga berhak mendirikan usaha dimanapun, SPA ini memang benar mempekerjakan wanita sebagai terapis, standar SPA terapisnya memang wanita,” katanya. (Putra)

 

Palembang

DPRD Palembang Sesalkan ada Panti Pijat Flow Berkedok SPA Berdiri di Samping Masjid

0

Palembang | Wakil ketua DPRD Palembang, Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma, sesalkan berdiri dan beroperasionalnya, panti pijat Flow berkedok SPA, di Jalan Bintang, RT 44, RW 9, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, tepatnya disamping Masjid Al-Ikhsan.

Atas dasar itu, Politisi PDIP ini meminta agar Pemkot Palembang, melalui DPMPTSP Palembang dan dinas terkait lainnya, mengecek kembali semua perizinan tempat usaha tersebut. Mengingat munculnya gejolak dan desakan dari masyarakat sekitar agar usaha tersebut ditutup.

“Kok bisa usaha seperti itu berada di dekat Masjid. Saya sebagai pimpinan di DPRD Palembang meminta agar Pemkot Palembang lebih selektif dalam memberikan izin, terutama yang berkaitan dengan masyarakat luas, kami sangat mendukung investasi di kota ini, tapi harus tetap mengedepankan cara-cara baik artinya jangan sampai menimbulkan penolakan dari masyarakat,” katanya, saat dibincangi, Rabu (27/7/2022).

Ketua pengurus Masjid Al-Ikhsan, Suhandi Hanarul, mengatakan, jamaah Masjid resah dengan keberadaan SPA yang letaknya berdekatan dengan Masjid.

“Kami mendesak agar Pemkot Palembang mencabut izin tempat usaha esek-esek yang berkedok SPA ini, kami tidak mau wilayah ini dijadikan tempat maksiat seperti ini,” kata Suhandi.

Salah seorang pengurus Masjid Al-Ihsan, Paisi Akbar, mengatakan, pihaknya sudah mendengar laporan dari salah satu konsumen Flow, dimana tempat itu memang benar dijadikan tempat prostitusi.

“Usaha ini sudah ada sekitar dua bulan terakhir. Keterangan dari konsumen panti pijat Flow, memang ada praktek prostitusi, pernah membayar Rp 500 ribu dengan terapis full service sudah termasuk biaya kamar, posisi kamar berpintu dan dikunci, tidak disediakan celana pendek untuk konsumen ganti, lokasi ruangan remang-remang,” kata Paisi menceritakan laporan konsumen panti pijat Flow.

Ia mengaku, untuk perizinan memang ada, tapi pihaknya menganggap melanggar peraturan, karena usaha tersebut tidak sesuai peruntukannya.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Palembang, melalui, DPMPTSP Palembang, untuk mencabut izinnya, jangan sampai terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, kami menolak untuk bertemu dengan owner,” ujarnya.

Sementara itu, kasat Pol PP kota Palembang, Edwin Effendi, mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk mediasi antara warga dan owner Flow, yang akan dilaksanakan Kamis (28/7/2022).

“Kami tidak bisa langsung menutup usaha tersebut, karena mereka sudah mendapat izin dari Pemkot Palembang dan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, jadi kami persuasif dahulu,” katanya.

Terpisah, Camat Kalidoni, M Rama Cahya Putra mengatakan, pihaknya sudah mengakomodir keinginan warga, dengan cara berkirim surat kepada pengelola Flow.

“Sudah kami kirim surat, yang isi poinnya bertanya apakah benar usaha tersebut esek-esek. Kemudian dijawab dengan surat oleh Flow, bahwa usaha tersebut merupakan SPA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Owner Flow SPA, Junaidi, membantah usaha miliknya ada tempat usaha esek-esek. Bahkan ia menyebut, usahanya itu sudah ada perizinan yang lengkap dari dinas terkait.

“Tidak ada prostitusi, kami sebagai warga berhak mendirikan usaha dimanapun, SPA ini memang benar mempekerjakan wanita sebagai terapis, standar SPA terapisnya memang wanita,” katanya. (Putra)

Palembang

DPRD Palembang Sesalkan ada Panti Pijat Flow Berkedok SPA Berdiri di Samping Masjid

4

Palembang | Wakil ketua DPRD Palembang, Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma, sesalkan berdiri dan beroperasionalnya, panti pijat Flow berkedok SPA, di Jalan Bintang, RT 44, RW 9, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, tepatnya disamping Masjid Al-Ikhsan.

Atas dasar itu, Politisi PDIP ini meminta agar Pemkot Palembang, melalui DPMPTSP Palembang dan dinas terkait lainnya, mengecek kembali semua perizinan tempat usaha tersebut. Mengingat munculnya gejolak dan desakan dari masyarakat sekitar agar usaha tersebut ditutup.

“Kok bisa usaha seperti itu berada di dekat Masjid. Saya sebagai pimpinan di DPRD Palembang meminta agar Pemkot Palembang lebih selektif dalam memberikan izin, terutama yang berkaitan dengan masyarakat luas, kami sangat mendukung investasi di kota ini, tapi harus tetap mengedepankan cara-cara baik artinya jangan sampai menimbulkan penolakan dari masyarakat,” katanya, saat dibincangi, Rabu (27/7/2022).

Ketua pengurus Masjid Al-Ikhsan, Suhandi Hanarul, mengatakan, jamaah Masjid resah dengan keberadaan SPA yang letaknya berdekatan dengan Masjid.

“Kami mendesak agar Pemkot Palembang mencabut izin tempat usaha esek-esek yang berkedok SPA ini, kami tidak mau wilayah ini dijadikan tempat maksiat seperti ini,” kata Suhandi.

Salah seorang pengurus Masjid Al-Ihsan, Paisi Akbar, mengatakan, pihaknya sudah mendengar laporan dari salah satu konsumen Flow, dimana tempat itu memang benar dijadikan tempat prostitusi.

“Usaha ini sudah ada sekitar dua bulan terakhir. Keterangan dari konsumen panti pijat Flow, memang ada praktek prostitusi, pernah membayar Rp 500 ribu dengan terapis full service sudah termasuk biaya kamar, posisi kamar berpintu dan dikunci, tidak disediakan celana pendek untuk konsumen ganti, lokasi ruangan remang-remang,” kata Paisi menceritakan laporan konsumen panti pijat Flow.

Ia mengaku, untuk perizinan memang ada, tapi pihaknya menganggap melanggar peraturan, karena usaha tersebut tidak sesuai peruntukannya.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Palembang, melalui, DPMPTSP Palembang, untuk mencabut izinnya, jangan sampai terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, kami menolak untuk bertemu dengan owner,” ujarnya.

Sementara itu, kasat Pol PP kota Palembang, Edwin Effendi, mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk mediasi antara warga dan owner Flow, yang akan dilaksanakan Kamis (28/7/2022).

“Kami tidak bisa langsung menutup usaha tersebut, karena mereka sudah mendapat izin dari Pemkot Palembang dan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, jadi kami persuasif dahulu,” katanya.

Terpisah, Camat Kalidoni, M Rama Cahya Putra mengatakan, pihaknya sudah mengakomodir keinginan warga, dengan cara berkirim surat kepada pengelola Flow.

“Sudah kami kirim surat, yang isi poinnya bertanya apakah benar usaha tersebut esek-esek. Kemudian dijawab dengan surat oleh Flow, bahwa usaha tersebut merupakan SPA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Owner Flow SPA, Junaidi, membantah usaha miliknya ada tempat usaha esek-esek. Bahkan ia menyebut, usahanya itu sudah ada perizinan yang lengkap dari dinas terkait.

“Tidak ada prostitusi, kami sebagai warga berhak mendirikan usaha dimanapun, SPA ini memang benar mempekerjakan wanita sebagai terapis, standar SPA terapisnya memang wanita,” katanya. (Putra)

Exit mobile version