pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

DPRD OKU Soroti Kinerja Tiga OPD

150
×

DPRD OKU Soroti Kinerja Tiga OPD

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD dengan agenda membahas dan meneliti Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU tahun anggaran 2021, Senin (25/7/22).
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyoroti kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.
OPD yang disorot diantaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja.

Dewan menilai kinerja OPD-OPD tersebut selama ini belum memuaskan dan masih banyak yang perlu diperbaiki bahkan sangat perlu untuk dievaluasi.

Sorotan ini disampaikan langsung secara blak-blakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD OKU Densi Hermanto melalui juru bicara H. Adip Kailani, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda membahas dan meneliti Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU tahun anggaran 2021, Senin (25/7/22).

Untuk Dishub, disebutkan Adip, bahwa Pansus III menemukan permasalahan dalam penunjukan/ penugasan Koordinator Parkir. Dimana dalam mekanisme penunjukannya, tidak adanya sistem keterbukaan dan transparansi terkait target pendapatan.

“Pansus III juga menemukan tidak adanya evaluasi dari Dishub kepada koordinator parkir terkait target pendapatan yang tidak tercapai,” ungkap Adip.

Adip kemudian mengurai data yang mereka terima dari Dishub. Dimana koordinator parkir di taman kota hanya mampu menyetor rata-rata Rp40 ribu perhari. Pasar Atas rata-rata hanya Rp300 ribu perhari. Pasar Baru rata-rata hanya Rp500 ribu perhari. Dan Kemalaraja rata-rata hanya mampu menyetor Rp30 ribu perhari.

“Dengan demikian kami meminta kepada Pj Bupati agar mengevaluasi kinerja Dishub dan menelaah surat tugas koordinator parkir,” pintanya.

Kemudian, Pansus III juga menyikapi permasalahan tidak tercapainya target PAD di tahun anggaran 2021, sesuai Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang pajak hiburan.
Dijelaskan Adip, dari laporan yang disampaikan terkait target pendapatan tahun 2022 pada sektor hiburan malam/ karaoke, terpantau baru tercapai 5 persen di periode bulan Januari sampai Mei. Arti kata, dari target Rp2,5 miliar baru tercapai Rp132.310.341.

“Pansus III menemukan bahwa Covid 19 bukan alasan yang tepat untuk tidak tercapainya target pendapatan ini,” katanya.

Dalam hal ini, Pansus III juga meminta Pj Bupati OKU untuk mengevaluasi kinerja dan memberi sanksi administratif kepada Bapenda OKU. Karena telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2020 pada pasal 6 poin 7 tentang pajak hiburan dengan ketentuan 30 persen.

Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai kurang maksimalnya pelayanan PDAM Tirta Raja terhadap pelanggan, untuk itu Pansus III mengharapkan kepada instansi terkait untuk dapat meningkatkan kinerjanya.

Dengan harapan dapat memenuhi kepuasan pelanggannya, serta PDAM Tirta Raja sebagai salah satu Usaha Daerah harus berupaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten OKU.
Berkaitan adanya berbagai temuan BPK pada realisasi anggaran yang digunakan oleh OPD Kabupaten OKU, Pansus III mengharapkan kepada seluruh OPD agar dapat merealisasikan anggaran secara efektif dan efisien dengan penyusunan rencana anggaran matang sehingga tepat sasaran.

“Pansus III menghimbau kepada OPD agar lebih selektif dalam memilah rencana anggaran untuk meminimalisir berbagai temuan BPK RI perwakilan Provinsi Sumsel,” tandasnya.(HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *