Berita Daerah

DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Ke 3 Tahun Sidang 2022 Pembahasan Perda Tahun 2021

135
Dawan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke 3 tahun sidang 2022

Beritamusi.co.id – Dawan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke 3 tahun sidang 2022 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan agenda penyampaian laporan panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, YudiPurna Nugraha SH didampingi Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri bersama Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH. Senin (25/7/22).

Rapat Paripurna yang mendengarkan laporan Pansus DPRD OKU terkait RPPA TA 2021 dihadiri juga oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah SSTP MPd bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab OKU.

Dikatakan Yudi Purna Nugraha, agenda rapat Paripurna tersebut yaitu, mendengarkan laporan hasil rapat Pansus DPRD OKU dalam membahasa RPPA TA 2021. Dimana sejak 21 Juli yang lalau, setalah berlangsung rapat Pansus bersama Dinas Instansi terkait dan dilanjutkan peninjauan ke lapangan oleh masing-masing Pansus.

“Kegiatan Pansus tersebut telah berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya dapat terlaksana karena adanya dukungan dari semua pihak dan semangat kebersamaan dari kita semua,” kata Yudi Purna Nugraha SH.

Sementara itu, laporan hasil kerja Pansus yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara terkait hasil kerja pemerintah OKU pada TA 2021 yang lalau disampaikan sejumlah masukan dan saran diantaranya.

Panusus I melalui Juru bicaranya, Naproni ST Mkom menyampaikan. Panusus I menanggapi terkait anggaran pembinaan ketentraman, ketertiban umum, penanganan pelanggaran Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tidak terlaksana dikarnakan tidak diakomodir oleh Pemkab OKU.

“Kegiatan Trantib dan Penegakan Perda tidak dapat terlaksana dan tidak berjalan dengan baik. Kami minta kepada Sat Pol PP untuk tetap bekerja menjaga kondusifitas dan demi tegaknya keamanan dan ketertiban di Kabupaten OKU,” ucap Naproni membacakan laporan Pansus I.

Pansus II melalui juru bicaranya menyampaikan hasil kerja dan rapat Pansus II menyampaikan, dimana hasil peninjauan ke lapangan yang dilakukan oleh Pansus II mendapati masih ada beberpa hal yang harus dicermati oleh OPD khususnya Dinas PU PR. Dimana banyak ditemukan adanya pengaduan masyarakat terhadap dinas yang bersangkutan terkait kinerja, kulaitas dan kusntitas kegiatan pembangunan infrasetruktur agar dapat menjadi perhatian bagi Pemkab OKU.

“Kepada saudara Pj Bupati OKU, Pansus II menyarankan agar segera menambahkan Pokja di bagian pelayanan pengadaan barang dan jasa Setda OKU untuk membantu tender-tender yang ada di Dinas PU PR dan Dinas Perkim. Dimana Pokja yang ada saat ini hanya berjumlah 4 orang, dan itu tidak memungkinkan untuk mengerjakan ratusan proyek yang ada di Kabupaten OKU,” beber Juru Bicara Pansus II.

Sementara itu, Pansus III melalui Juru Bicaranya mengatakan. Pansus III menanggapi adanya temuan BPK pada realisasi anggaran yang digunakan oleh OPD. Untuk itu, kepada seluruh OPD agar dapat merealisasikan anggaran secara efektif dan efesien dengan penyusunan anggaran matang agar dapat dilaksanakan tepat sasaran.

“Menyikapi permasalahan tersebut, Pansus III menghimbau kepada seluruh OPD agar dapat lebih selektif dalam memilih rencana anggaran untuk meminimalisir berbagai temuan BPK RI perwakilan Provinsi Sumsel,” pungkas Juru Bicara Pansus III. (HARISON)

Exit mobile version