BATURAJA | Dewan Perwakilan Rakuat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ke 3 tahun 2022 dalam rangka pembahasan rancanagan Peraturan Daerah (Perda) tentanga Pertanggung Jawaban Pelansanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan agenda penyampaian Raperda oleh Penjabat (PJ) Bupati OKU, Senin (18/7/22).
Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Perna Nugraha SH memimpin Rapat Paripurna dan dihadiri oleh Pj Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD OKU, Ir h Marjito Bachri didampingi wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH dan dihadiri oleh Pj Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) serta sejumalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakan Ketua DPRD OKU, Kabupaten OKU diberikan Otonomi daerah yang luas untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan. Untuk itu, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut harus dibarangi dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.
“Kewajiban dari seorang kepala daerah untuk menyampaikan pertanggung jawaban atas kebijakan dan tindakan yang dilakukan baik tiu pertanggung jawaban atas roda pemerintahan maupun dalam penggunaan anggaran. Raperda PJP APBD merupakan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerahsekaligus berfungsi sebagai evaluasi,” katanya.
Untuk itu, dirinya selaku Ketua DPRD OKU meminta dukungan dari seluruh anggota DPRD OKU untuk mendukung dan berupaya untuk menyelesaikan Raperda PJP APBD TA 2021. Dimana hal itu harus dilakukan dalam waktu singkat sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bentuk dukungan Legislatif kepada Eksekutif.
“Mari kita manfaatkan waktu yang singkat ini untuk membahas Raperda PJPAPBD OKU TA 2021, sehingga kita dapat menentukan arah kebijakan kedepan melalui hasil evaluasi dari pelaksanaan angagran pada tahun yang lalu serta menjadikan momen ini sebagai bentuk sinergiritas lembaga terhadap jalannya pemerintahan darah Kabupaten OKU.
Sementara itu, Pj Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah dalam sambutannya menyampaikan. Dirinya meminta dukungan dan kerjasama semua pihak dalam menyelesaikan Raperda PJP APBD OKU TA 2021. Dan utuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama antara pemerintah Kabupaten OKU bersama DPRD OKU untuk mendapat persetujuan bersama.
“Secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan berbagai program dan kegiatan telah disampaikan beberpa waktu yang lalu dalam laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati TA 2021 dan telah disetujui oleh DPRD OKU,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK RI terhadap APBD Kabupaten OKU TA 2021, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya nanti akan melibatkan BPK dan Inspektoran Kabupaten OKU. Denga begitu, diharapkan agar tindak lanjut hasil audit BPK dapat terselesaikan tepat waktu.
“Diharapkan kiranya Raperda PJP APBD Kabupaten OKU TA 2021 akan mendapat pembahasan dan persetujuan dari DPRD OKU, untuk selanjutnya dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten OKU,” kata Pj Bupati OKU.
Selanjutnya, Rapat Paripuna dilanjutkan dengan penandatangan Rancanagan Keputusan DPRD OKU tentang pembentukan panitia khsusu DPRD OKU dalam rangka pembahasan Raperda tentang PJP APBD Kabupaten OKU TA 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD OKU dan disaksikan oleh Pj Bupati OKU bersama unsur Forkopimda.(HARISON)