Musi Banyuasin

DPRD Empat Lawang Keberatan Jika Pengelolaan SMA/SMK Diambil Provinsi

67

EMPAT LAWANG I Keputusan diambil alihnya status guru Sekolah Menengah Atas (SMA) ke pihak provinsi menimbulkan kontra dari berbagai pihak. Terutama dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang.

banner 300x600

Ketua komisi III DPRD Empat Lawang Darli, yang membidangi mengenai pendidikan mengaku tidak setuju dengan beralihnya status guru SMA dari Kabupaten/kota ke provinsi.

Sebab menurutnya, pihak provinsi sudah banyak ruang lingkup yang diurus atau menjadi tanggung jawab provinsi, sedangkan Kabupaten/kota masih sedikit. Namun masih saja kembali ke provinsi.

“Dengan telah ditetapkannya status guru SMA ini kembali ke provinsi, menjadikan pekerjaan dan tanggung jawab pihak kabupaten/kota semakin sedikit. Padahal ruang lingkup provinsi sendiri sudah banyak,” kata Darli.

Belum lagi, dari sistem pengawasan untuk para guru disetiap Kabupaten. Ia mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan guru SMA oleh pihak provinsi. Sedangkan untuk UPTD Dinas Pendidikan provinsi di Empat Lawang tidak ada, hanya ada di Kabupaten Lahat.

“Masa kami sebagai anggota dewan Kabupaten Empat Lawang ikut mengawasi kinerja para guru SMA ?, sedangkan mereka berstatus PNS provinsi,” ujarnya.

Alasan lainnya, Darli melanjutkan, mengenai mutasi dan semua urusan nantinya bakal kembali ke provinsi. Tentu hal ini menjadi berat bagi para guru Kabupaten. Ia mencontohkan guru yang asli dari Empat Lawang jika nanti dipindahkan ke Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, tentu si guru harus jauh dari keluarganya. Namun jika si guru asli Oku Timur pasti senang jika dipindahkan ke sana.

“Belum lagi jika ada urusan, seperti kenaikan pangkat atau tunjangan sertifikasi belum cair, tentu harus mengurus di kota Palembang, yang tentunya perlu dana yang cukup besar untuk ke provinsi. Ongkos pulang pergi saja, sudah berapa,” pungkasnya. (ridi)

Exit mobile version