pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Dituduh Maling Buah Sawit Perusahaan, Warga Mura Layangkan Gugatan Perdata Kepengadilan.

85
×

Dituduh Maling Buah Sawit Perusahaan, Warga Mura Layangkan Gugatan Perdata Kepengadilan.

Sebarkan artikel ini
Sumiati binti H.Asnawi didampingi Kuasa Hukumnya DR. HC. Sambas,SIP, S.H, MH akan melakukan gugatan secara perdata kepada pihak perusahaan
pemkab muba pemkab muba

Musi Rawas – Nasib naas dialami puluhan warga Kabupaten Musi Rawas yang di tuduh melakukan pencurian ( Maling) Buah Kelapa Sawit (TBS) oleh salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Musi Rawas.

Burhanudin Bin Bahil  warga Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas bersama Sumiati binti H.Asnawi dan 3 4 orang karyawan nya pada senin (4/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIb saat memanen buah kelapa sawit di tangkap Reskrim polres Musi Rawas dan di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas.

Saat ditemui Beritamusi.co.id burhanudin di dampingi kuasa hukumnya DR. HC. Sambas,SIP, S.H, MH mengaku akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan, dirinya tidak terima di tuduh oleh pihak perusahaan melakukan pencurian, pasalnya lahan yang ia panen adalah milik sendiri dan memiliki surat kepemilikan lahan.

“Lahan yang kami panen itu milik sendiri,luas lahan kami 9 Ha dan sudah bertahun tahun kami kelola tidak pernah ada masalah, tapi kemaren (red) saat kami melakukan panen bersama karyawan kami ditangkap Polisi” Jelasnya

Senada disampaikan Burhanudin, Irwansyah warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas juga mengaku 5 orang keluarga bersama pemanen menjadi korban penangkapan oleh Polres Musi Rawas saat memanen buah sawit dilahan miliknya sendiri.

“Keluarga kami juga mengalami nasib yang sama, kami panen sawit dilahan sendiri, punya surat kepemilikan lahan tapi ditangkap ditahan dipolres dengan tuduhan melakukan pencurian memanen sawit perusahaan, untuk itu kami juga akan melakukan gugatan ke pengadilan” Terangnya

Lebih lanjut Irwansyah  menceritakan lahan yang ia miliki adalah lahan atas nama orang tuanya Karasudin seluas 21 Hektar dan baru di bayar 17 Hektar  sisa 4 Hektar  belum di bayar sama sekali oleh pihak perusahaan.

Lahan 4 hektar tersebut tanpa ijin di tanami oleh pihak perusahaan dan selama ini kami pemilik tanah memanen sawit di lahan 4 Hektar yang belum di ganti rugi tidak ada permasalahan ,  permasalahan itu muncul setelah adanya pergantian pimpinan yang baru dari perusahaan.

Untuk itu saya berharap supaya tanah  orang tuanya  yang  mereka miliki   seluas  4 hektar yang saat ini sedang di kuasai Perusahaan agar dapat diserahkan dengan segera berdasarkan  surat  kepemilikan yang  Syah yang kami miliki  dan membebaskan  yang di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas.

DR. HC. Sambas,SIP, S.H, MH selaku kuasa hukum yang ditunjuk mendampingi permasalahan tersebut meminta pihak kepolisian segera melakukan penangguhan penahan kepada para korban.

“Saya meminta pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan kepada para korban sampai permasalahan ini diselesaikan oleh pihak pengadilan” Ujarnya

Sambas mengaku menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang dinilai kurang cermat dalam menangani kasus ini

Pihak kepolisian kurang cermat dalam penangan masalah ini, meskinya pihak kepolisian dapat menanyakan terlebih dahulu terhadap pelapor apakah memiliki bukti yang akurat atas kepemilikan lahan, sementara mereka warga yang melakukan pemanenan kelapa sawit sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan mereka, bukan main tangkap dan tahan saja kepada warga. Pungkasnya. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *