JAKARTA | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan izin ke 10 perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), yang bergerak di industri bidang industri garmen, furnitur, sepatu hingga pengolahan kelapa sawit.
Nilai investasi dari 100 perusahaan tersebut ditaksir lebih dari Rp800 miliar dan diklaim menyerap lebih dari 13 ribu tenaga kerja.
Dalam keterangan resminya, DJBC menyatakan, izin yang diberikan kepada perusahaan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) itu dilakukan kurang dari 10 hari.
Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC mengatakan, proses pemberian izin sebagai pengusaha TPB tersebut lebih cepat dari janji layanan yang diberikan, yakni 10 hari seperti yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35 Tahun 2013.
“Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar 5 hari kerja,” katanya melalui pesan tertulis, Sabtu (16/7).
Menurut Deni, TPB merupakan fasilitas yang diberikan oleh DJBC pengusaha, di mana penyelenggara bisnis di dalam kawasan tersebut berhak menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk.
“Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri,” tandas Deni. (CNN Indonesia)