Penolakan terhadap tersangka spesialis penggelapan Sepeda motor ini bukan tak beralasan, Pasalnya satu jam berselang sejak diserahkan oleh pihak Polsek Lempuing Jaya OKI, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dari dalam kerah baju kaos warna merah hitam yang dibawa tersangka ditemukan Narkotika jenis Sabu – sabu diperkirakan sebanyak satu Jie.
Mendapati hasil temuan itulah yang menjadi dasar, Pihak Lapas klas III kayuagung terpaksa menyerahkan kembali tersangka tersebut ke pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Lempuing Jaya OKI agar tersangka dapat diproses lebih lanjut untuk kasus temuan Narkoba yang dimaksud.
Kepala Lapas klas III kayuagung, Teguh Hartaya, Saat ditemui dilokasi, Selasa (7/11/2017) mengatakan, seperti biasa setiap ada tersangka yang dititipkan ke pihak kita terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan berlapis, Artinya bukan hanya pada diri tersangka tetapi juga terhadap barang-barang yang dibawa mereka.
“Pada pemeriksaan pertama tidak ditemukan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan ternyata ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu tersimpan didalam kerah baju kaos yang dibawa tersangka,”ujar Teguh Hartaya.
Adanya temuan ini, Lanjut Teguh Hartaya, Tersangka kita kembalikan ke pihak Kepolisian. Meski lokasi penemuannya dalam wilayah Polsek Kayuagung, namun karena Pihak Polsek Lempuing Jaya yang menitipkan tersangka tadi masih berada di kayuagung maka akan kita kembalikan ke mereka.
“Yang jelas tersangka kita kembalikan lagi, terlepas akan diproses di Polsek kayuagung ataupun di Polsek Lempuing Jaya itu terserah pihak Kepolisian saja,”tandas Teguh Hartaya seraya mengaku kalau dirinya akan berpindah tugas Ke Banyumas Jawa tengah.
Sementara, Tersangka Idin (35), saat dimintai keterangan terkait hal tersebut membantah keras kalau narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Dia mengaku, Lobang Kerah baju tempat dimana didalamnya ditemukan sabu-sabu tersebut awalnya terdapat tali kerah, dan Tali itu pihak Kepolisian yang melepaskannya.
“Itu bukan punya saya pak, Baju warna merah hitam tempat ditemukan sabu itu saya pakai pada saat ditangkap Polsek Lempuing Jaya, Dan tali kerahnya mereka yang lepas. Kalaupun narkoba itu ada disitu seharusnya sejak awal telah ditemukan,” Sanggah Idin.
Lagipula, Lanjut Idin, Baju itu waktu masih dalam tahanan Mapolsek Lempuing Jaya telah beberapa kali saya cuci, malahan telah dikucek – kucek pada saat dicuci. Artinya kalau pun ada otomatis sudah hancur, Tetapi kenapa yang ditemukan itu justru masih bagus.
“Demi Allah Pak, Bukan punya saya sabu-sabu itu, Jikapun harus mati saya berani. Saya jadi curiga Jangan – jangan ada yang meletakkannya didalam kerah baju itu,”ucapnya dengan nada sedih.
Terpisah, Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Sutiyoso saat dikonfirmasi melalui seluler terkait dikembalikan tersangka lantaran ditemukannya Sabu – sabu oleh Pihak Lapas klas III kayuagung tidak banyak berkomentar hanya saja menegaskan bahwa personilnya akan segera menjemput tersangka untuk dibawa kembali Ke Mapolsek Lempuing Jaya.
“Iya betul, ternyata ada ditemukan Sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kerah baju. Anggota kita telah saya perintahkan untuk menjemput tersangka kembali,”ujar Kapolsek singkat.
Diwartakan sebelumnya, Jajaran Polsek Lempuing Jaya OKI berhasil meringkus tersangka spesialis penggelapan sepeda motor. Selama beraksi, 11 unit sepeda motor dibawa kabur oleh tersangka dengan modus anak sakit. Tersangkanya Idin (35) warga Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi tersangka terkuak, setelah polisi menangkap tersangka usai menggelapkan motor milik korban
Ahmad Paidi (31) warga Dusun Sialang Tengah Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Dengan nomor : LP / B – 17 / XI / 2017 / Sumsel / Res. OKI / Sek. Lempuing Jaya.
Kejadiannya Sabtu (22/10/2017) sekira jam 11.30 wib, di dusun sialang Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI. Saat itu tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan bahwa pelaku akan mengantarkan anaknya berobat karena sakit.
Namun setelah ditunggu – tunggu sepeda motor korban jenis Yamaha Vega R Nomor Polisi BG 3436 KX tidak dikembalikan dan dibawa lari oleh tersangka.
“Setelah mendapat laporan korban langsung kita lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sutiyoso, Jumat (3/11/2017) kemarin.
Selanjutnya, Masih kata Kapolsek, tersangka ditangkap Rabu (1/11/2017) sekira jam 17.00 WIB, saat berada dikediaman temannya, Desa Muara Burnai 2 Kecamatan Lempuing jaya OKI.
“Dari tersangka turut diamankan pula sebilah pisau, motor korban, sebo dan handphone,” tambahnya.
Dari pengakuan tersangka dirinya 11 kali melakukan penipuan dan menggelapkan motor korban. Dengan rincian 1 LP di Lempuing Jaya, 7 LP di OKU TIMUR, dan 3 LP di Lempuing.
“Kasusnya masih kita dalami dan berkoordinasi dengan pihak Polsek lainnya. Untuk saat ini tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana ,” tukasnya.(Romi)
