KAYUAGUNG I Terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan Fredi, karyawan kontractor PT. NECP bagian welding Kamis (28/7/2016) kemarin di kawasan pembangunan PT.OKI Pulp and Paper mils Desa Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjatuh dari ketinggian 12-13 meter saat memasang konstruksi bangunan. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) Kabupaten OKI akan segera melakukan investigasi pada hari senin (2/8/2016) ke lokasi kejadian insiden kecelakaan kerja tersebut.
Kepala disnakertrans OKI M.Amin,SPd.MM melalui Jalaludin Ahmad,SH selaku kasi norma tenaga kerja sekaligus ketua pengawasan ketenagakerjaan pada disnakertrans OKI, Jumat (29/7/2016), mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi kesana terkait terjadinya kecelakaan kerja salah satu karyawan kontraktor PT.NECP. “Kita segera investigasi terkait kecelakaan kerja tersebut,”kata dia
Investigasi tersebut katanya, berupa pemeriksaan bagaimana kronologi kejadian kecelakaan, pemeriksaan perlengkapan safety ready yang dipakai korban maupun yang disediakan perusahaan berkenaan dengan keselamatan kerja bagi karyawannya.
“Kalau ditanya apakah insiden tersebut karena si karyawan kelelahan kerja, diluar jam kerja sesuai peraturan memang perusahaan diperbolehkan mewajibkan pekerja untuk lembur selama 3 jam dan itu tidak melanggar aturan,”Jelas dia.
Disinggung mengenai santunan bagi keluarga korban, menurut dia, sebenarnya besarnya santunan telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan jaminan keselamatan kerja misal jamsostek atau asuransi keselamatan kerja lainnya. (Romi Maradona)
