pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Disdik OKU Tegaskan DAK Fisik Bertujuan Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan

112
×

Disdik OKU Tegaskan DAK Fisik Bertujuan Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan pada Disdik Kabupaten OKU tahun anggaran 2022 di Hotel Zuri, Kamis (15/9/2022).
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupatan Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan pada Disdik Kabupaten OKU tahun anggaran 2022 di Hotel Zuri, Kamis (15/9/2022).

Kepala bidang pembinaan SMP Dinas Pendidikan OKU, M Dorajatun menyampaikan, DAK bidang pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib daerah sesuai dengan prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

“Tujuan dari DAK fisik yaitu untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan baik formal mau pun non formal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, di masa pandemi covid-19 bidang pendidikan merupakan bagian dari sektor yang harus menjadi prioritas. “Banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam hal penguasaan teknologi informasi dan komunikasi serta beberapa hal lainnya,” tegasnya.

Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah ini, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU telah berusaha memenuhi kebutuhan tersebut dengan berbagai skema pendanaan, salah satunya adalah melalui DAK fisik bidang pendidikan yang setiap tahun diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Pada saat proses pengusulan dana alokasi khusus (dak) fisik bidang pendidikan, satuan pendidikan harus berperan aktif, terutama terkait dengan tersedianya data sarana prasarana pada aplikasi dapodik yang berkualitas dan akurat sesuai dengan kondisi yang ada pada satuan pendidikan saat ini,” katanya.

Dia juga menegaskan agar dalam pengelolaannya tidak ada penyalahgunaan ataupun pelanggaran.

“Jangan melanggar aturan yang telah ditetapkan, karena sekecil apa pun dana yang bapak/ibu sebagai kepala sekolah terima semua harus di pertanggung jawabkan baik kepada pemerintah yang mengucurkan dana maupun kepada alloh SWT,” tegasnya. (HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *