pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Dilantik 10 Februari 2025, Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

36
×

Dilantik 10 Februari 2025, Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

“Menindaklanjuti rakor di provinsi pekan lalu, kita juga harus segera menyiap persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” ujar Asisten I Setda OKI Antonius Leonardo pada rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan bupati terpilih di kantor pemda setempat, Senin (9/12/2024).

Anton menjelaskan, setidaknya ada 13 dokumen yang jadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan, antara lain putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan bupati dan wakil, serta surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.

“Jadi setelah ada penetapan dari KPU, selanjutnya akan digelar rapat paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” jelas Anton.

Sementara, Sekretaris KPU OKI Ani Septiana menjelaskan, saat ini pihaknya sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.

“Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember 2024. Sementara penetapan calon terpilih, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK),” jelas Ani.

Dijelaskan Ani, untuk Pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK, mengingat selisih suara antara masing-masing calon lebih dari 1,5 %.

“Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 – 1 juta jiwa seperti OKI, minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen,” Terangnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten OKI telah melakukan rapat pleno rekapitulasi peroleh suara calon bupati dan calon wakil bupati.

Dari penghitungan tingkat kabupaten tersebut, pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki – Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak  234.398 pemilih. Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja’far Shodiq-Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *