MUARA ENIM – Sejumlah Warga yang mempunyai tanah di kawasan Ataran Sungai Air Kiahan Desa Keban Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi lokasi yang diduga tanah tersebut masuk dalam SHGU PT. Bumi Sawindo Permai (BSP), Senin (16/5/2022).
Lokasi tersebut berdampingan langsung dengan IUP PTBA yang sedang beroperasi.
“Kita datang ke sini, didampingi Tim 9, mengecek tanah kami karena adanya informasi akan ada penggusuran dan akan dijadikan tambang batu bara lantaran tanah yang kami miliki diklaim masuk dalam SHGU PTBSP,” kata Nasution.
Selain Nasution, seorang warga bernama Apri mengatakan, dirinya beserta teman-temannya merasa membeli dan memiliki tanah di lokasi tersebut.
“Ini tanah milik warga jangan diganggu, jika ingin memilki tanah untuk kegiatan pertambangan ada caranya, yaitu harus musyarawah dahulu perusahaan dengan warga pemilik tanah,” tambahnya.
Sementara itu Yusnandar, Ketua Tim 9 sebagai perpanjangan tangan warga pemilik lahan mengatakan, dirinya beserta rekan kerjanya dan pemilik tanah berlokasi di Ataran Sungai Air Kiahan mendatangi lokasi tersebut.
Ia juga mengukur ulang tanah mereka yang telah di-Land Clearing oleh PTBSP yang diduga untuk kegiatan pertambangan.
“Pemilik tanah datang ke sini dan mengukur ulang, jadi jangan dikatakan bahwa Tanah daerah Ataran Sungai Air Kiahan tidak ada pemiliknya,” urainya.
Yusnandar juga menjelaskan, seharusnya ada prosedur dan ketentuan yang berlaku yang harus dilalui.
“Apabila ada perubahan harus wajib diumumkan terlebih dahulu atau lelang terbuka, tetapi dalam hal ini masyarakat tidak diberitahu terkait masalah tersebut,” tukas Yusnandar.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2022 Humas Legal PT. BSP, Filiandri saat dibincangi awak media di ruang kerjanya mengatakan, lokasi Ataran Sungai Air Kiahan Desa Keban Agung termasuk dalam SHGU PTBSP dan terkait SHGU Perkebunan menjadi IUP pertambang itu sudah urusan ranah pimpinan.
“Sesuai dengan data, daerah Ataran Sungai Air Kiahan Desa Keban Agung masuk dalam SHGU PT. BSP. Terkait masalah IUP PTBA yang melakukan pertambangan itu sudah urusan jajaran pimpinan manajemen atas ke Pemerintah di level Kementerian,” jelasnya.
Filiandri dengan tegas mengatakan, tidak mungkin Perusahaan BUMN PTBA memulai aktivitas pertambangan dengan tidak memilki izin. (Rahmat)