MUSIRAWAS | Setelah sekian lama meresahkan warga, lantaran kerap menyalahgunakan sekaligus edarkan sabu-sabu. Dua karyawan PT. PHML yang beroperasi di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu kabupaten Musi Rawas tak berkutik dicokok petugas Satresnarkoba Polres Mura di ruas jalan umum Desa Pelawe, Sabtu (6/2) malam pukul 20.30 WIB.
Dari tangan, AR (28) dan FH (29) keduanya menetap tinggal di mes PT. PHML Desa Pelawe, petugas mengamankan dua paket klip berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu seberat 0,59 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Mura.
“Penangkapan kedua TSK tersebut menindaklanjuti laporan keresahan warga,”terang Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatresnarkoba Polres Mura AKP Denhar ketika dibincangi di Mapolres Mura, Minggu (7/2/2020) pagi.
Dijelaskan Denhar, Keduanya dijerat Undang-undang narkotika no 35 tahun 2009. “Sampai sekarang kita kembali lakukan penyidikan lebih lanjut. Dua tersangka kita tahan, bersama dua paket klip sabu-sabu disita jadi barang-bukti nantinya di persidangan,”Tukasnya. (NURDIN)