Bangka Belitung

Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Dua Kelompok Massa dari Dua Perusahaan Nyaris Bentrok

415
×

Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Dua Kelompok Massa dari Dua Perusahaan Nyaris Bentrok

Sebarkan artikel ini
IMG-20220316-WA0028
pemkab muba pemkab muba

AIR ANYIR- Dua kelompok warga yang saling klaim memiliki surat sah atas tanah di Desa Air Anyir di Jalan H. Eko Maulana Ali (Lintas Timur) kian memanas, Rabu (16/3/2022) siang.

Beruntung aksi tersebut berhasil diredam aparat kepolisian Polres Bangka sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut ke jalur hukum.

Diduga, kedua kelompok menjadi korban dari praktik jual beli lahan oleh terduga mafia tanah. Aksi ini dipicu dua kelompok warga saling klaim jika lahan tersebut milik mereka.

Mereka sama-sama merasa punya hak untuk mengelola dan mendirikan bangunan di atasnya. Setelah dimediasi pihak kepolisian, mereka kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara mediasi bahkan hingga ke jalur hukum.

Sementara pihak PT Sumber Mas Pramata (SMP) yang sudah mendirkan pagar beton panel di lahan tersebut diminta untuk membongkarnya. Karena dibangun di bahu jalan Lintas Timur dengan batas batas waktu dari 17 Maret hingga 21 Maret 2022 sesuai dengan surat peringatan tertulis dari Pemda Kabupaten Bangka.

“Jika PT SMP tidak mengindahkan peringatan tersebut maka tim kordinasi Penataan Ruang Daerah/TK – PRD Kabupaten Bangka melakukan pembongkaran bangunan sesuai ketentuan berlaku/dengan resiko dan kerugian ditanggung pemilik,” ujar AKBP Indra Kurniawan, Kapolres Bangka.

Zaidan selaku Kuasa Hukum PT SMP mengatakan dari kubu sebelahnya yakni PT Babel Citra Mandiri (BCM) sudah menurunkan dua alat berat untuk mendirikan bangunan sebagai tempat berteduh para pekerja dan menjaga lahan tersebut seperti yang dilakukan PT SMP sebelumnya.

Kuasa Hukum PT BCM, Damianus Takndare mengatakan lahan yang disengketakan ini memiliki luas 35,7 hektare dengan nilai miliaran rupiah. “PT BCM memiliki lahan tersebut setelah membelinya dari Bastian dan keluarganya serta masyarakat yang tertuang dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tahun 2007 dan hingga saat ini PT BCM masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut,” katanya.

Bahkan, kata Kuasa Hukum, PT BCM juga telah melaporkan Bastian ke Polda Babel yang saat ini perkaranya sedang ditangani polisi.

Sementara, PT SMP yang juga mengklaim memiliki syurat sah tidak membeberkan secara rinci surat tersebut saat dikonfirmasi.

Kepada sejumlah wartawan, perwakilan PT. SMP memastikan bahwa pihaknya melaporkan PT. BCM lantaran tidak terima pengerusakan yang dilakukan oleh orang-orang suruhan PT. BCM. Fernandes bahkan mengaku sempat merasa diintimidasi dengan hadirnya ratusan orang ke kamp milik PT. SMP.

“Kita kaget pak, tiba-tiba datang ratusan orang mengepung kita, ada apa ini? Kata mereka ingin memasang plank. Tapi mendatangkan orang ratusan plus alat berat. Gak taunya mereka malah bikin camp. Tak hanya itu mereka mencabuti tiang pagar panel milik kami, kemudian mendobrak pintu pagar, serta menginjak-injak sawit yang sudah hampir setahun kita tanam. Ini yang kita anggap sudah merupakan perlawanan terhadap hukum. Oleh karenanya tadi sekitar jam 3 kita laporkan ke mapolda Babel,” terang Fernandes. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *