Ogan Komering Ilir | Diduga melakukan pencurian emas di Toko Emas di area Shopping Center Kayuagung, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Iir (OKI), seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) berinisial HA (51) ditangkap.
HA merupakan warga Kecamatan Pagaralam Selatan.
Ditangkapnya pelaku ini atas dasar laporan korbannya yakni berinisial AY (40) dagang warga Kel Kedaton, Kec Kayuagung, Kabupaten OKI, pada 4 Mei 2019 kemarin.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Saputra SH., S.Ik., MM melalui Paur Subbag Humas, IPDA Muhamad Nizar, Minggu (5/5) menjelaskan, kronologis kejadian, Sabtu 04 Mei 2019 sekira jam 10.30WIB.
Saat itu seorang perempuan atau tersangka datang ke Toko Emas. Tempat Kejadian Perkara (TKP), area Shopping Center Kayuagung, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung Kabuoaten OKI.
Yang bersangkutan berpura-pura hendak membeli emas di toko tersebut. Kemudian perempuan tersebut meminta kepada penjual mas untuk mengeluarkan 3 (tiga) buah emas yang telah ditunjuk korban kemudian 2 (dua) buah emas dikembalikan korban sedangkan satu buah lagi ada ditangan korban.
“Kemudian pelaku tersebut berpura-pura mengangkat telepon dan sedikit menjauh dari toko tersebut. Sementara ditangannya tersebut ada gelang emas milik korban yang disembunyikan dibalik handphone yang dipegang. Saat pura pura mengangkat telepon karena curiga dengan gelagat pelaku yang hendak pergi kemudian korban langsung mengamankan pelaku dan memberitahukan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Untuk kronologis penangkapan sendiri kata IPDA Muhammad Nizar, pada hari yang sama sekitar jam 11.00 wib anggota Reskrim Polsek Kayuagung bersama sama dengan Kanit Reskrim telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian satu buah gelang emas di Pasar Shoping Center, Kel Cintaraja, Kec Kayuagung Kab OKI.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di polsek kayuagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti emas berupa gelang emas seberat 2 suku,” katanya.(romi)













