pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Dianggap Tidak Mampu Selesaikan Sengketa Pilkades, Massa Segel Kantor DPMD

166
×

Dianggap Tidak Mampu Selesaikan Sengketa Pilkades, Massa Segel Kantor DPMD

Sebarkan artikel ini
IMG-20211108-WA0044
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Dianggap tidak bisa menyelesaikan sengketa pilkades di 7 desa, massa mengatasnamakan  Aliansi Masyarakat  Peduli Pilkades mendatangi  Kantor Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  Desa. 

Bahkan merasa tuntutannya tidak dipenuhi  mereka menyegel kantor PMD kemarin (8/11).

Ratusan warga perwakilan dari 7 desa sudah sejak  pagi berkumpul  di depan kantor  PMD OKI dengan membawa spanduk berisikan ungkapan kekecewaan terhadap PMD.

Calon Kades Karang Agung Kecamatan  Jejawi, Jaini mengaku, di desa dalam pelaksanaan  pilkades serentak  telah terjadi kecurangan  baik dalam pemilihan  maupun panitia.  Pasalnya ada 214 surat suara yang dianggap rusak karena pencoblosan  secara simetris. ” Padahal ini sah menurut  peraturan Bupati Pasal 54 No 11 Tahun 2011 Pilkades, “tegasnya.

Tapi kenyataannya  panitia tidak mengesahkan. Sebelumnya  pihaknya  sudah melayangkan sanggahan  kepada PMD OKI, hanya sampai saat ini sama sekali belum ada jawaban yang pasti dalam menyelesaikan  permasalahan  tersebut.

Pihaknya  meminta  PMD agar segera merespon sanggahan yang dilayangkan, tapi karena dari sana tidak memberikan  jawaban yang pasti dan hanya diwakilkan kepada Sekretaris  Dinas serta masih akan disampaikan  kepada atasannya maka terpaksa massa menyegel kantor PMD.

“Kami ingin sengketa  pilkades di desa kami dapat segera selesai  tidak bisa hanya terus menunggu, “keluhnya. 

Untuk  diketahui  massa yang mendatangi kantor PMD merupakan massa dari pilkades yang bersengketa  yakni Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Tanjung Batu Kecamatan Tulung  Selapan, Desa Jermun Pampangan, Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal, Desa Simpang  Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan, Desa Karang Agung  Kecamatan  Jejawi dan Desa Mataram Jaya  Kecamatan  Mesuji Raya.

Terpisah  Kepala PMD OKI,  Hj Nursula SSos mengungkapkan,  terhadap  ke 7 desa tersebut  sebelumnya  sudah dilaporkan  panitia sesuai hasil pleno.

Seperti Desa Mekar Jaya dan Jeremun Memang  melayangkan  surat atas keberatan tidak sah menghitung  ulang tidak sah.

Masih kata dia, pnitia,  saksi sudah di mediasi dan saksi mengiyakan pada saat perhitungan  suara bahwa surat suara yang mendapat 2 coblosan  tidak mesti secara simetris tidak sah meski kalau sesuainaturan itu sah.

“Seharusnya saksi  satu suara jika surat suara yang sah dianggap janggal harus protes. Bahkan  ini sudah kami dibekali saat pembinaan terhadap saksi dan mereka mengiyakan saja,”imbuhnya.

Kesepakatan di lapangan  oleh  saksi dan panitia lobang yang dicoblos lebih dari 1 tidak  tidak sah  dan pihaknya  sudah menyiapkan internal PMD ternyata  setelah pelaksanaan  terjadi protes. Bahkan pihaknya  sudah melaksanakan  mediasi dan menjelaskan kesepakatan  mereka dan panitia sudah bersih tegang.

Sampai selesai perhitungan ada sanggahan dari calon yang kalah untuk  menghitung ulang. Pihaknya tidak bisa gegabah memutuskan apalagi pihaknya  masih ada atasan, itu ketika itu akan membuka tabung menghitung ulang tentunya  dengan kesepakatan seluruh calon yang menang. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *