Ogan Komering Ilir | Dianggap tidak bisa menyelesaikan sengketa pilkades di 7 desa, massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bahkan merasa tuntutannya tidak dipenuhi mereka menyegel kantor PMD kemarin (8/11).
Ratusan warga perwakilan dari 7 desa sudah sejak pagi berkumpul di depan kantor PMD OKI dengan membawa spanduk berisikan ungkapan kekecewaan terhadap PMD.
Calon Kades Karang Agung Kecamatan Jejawi, Jaini mengaku, di desa dalam pelaksanaan pilkades serentak telah terjadi kecurangan baik dalam pemilihan maupun panitia. Pasalnya ada 214 surat suara yang dianggap rusak karena pencoblosan secara simetris. ” Padahal ini sah menurut peraturan Bupati Pasal 54 No 11 Tahun 2011 Pilkades, “tegasnya.
Tapi kenyataannya panitia tidak mengesahkan. Sebelumnya pihaknya sudah melayangkan sanggahan kepada PMD OKI, hanya sampai saat ini sama sekali belum ada jawaban yang pasti dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pihaknya meminta PMD agar segera merespon sanggahan yang dilayangkan, tapi karena dari sana tidak memberikan jawaban yang pasti dan hanya diwakilkan kepada Sekretaris Dinas serta masih akan disampaikan kepada atasannya maka terpaksa massa menyegel kantor PMD.
“Kami ingin sengketa pilkades di desa kami dapat segera selesai tidak bisa hanya terus menunggu, “keluhnya.
Untuk diketahui massa yang mendatangi kantor PMD merupakan massa dari pilkades yang bersengketa yakni Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan, Desa Jermun Pampangan, Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal, Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan, Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi dan Desa Mataram Jaya Kecamatan Mesuji Raya.
Terpisah Kepala PMD OKI, Hj Nursula SSos mengungkapkan, terhadap ke 7 desa tersebut sebelumnya sudah dilaporkan panitia sesuai hasil pleno.
Seperti Desa Mekar Jaya dan Jeremun Memang melayangkan surat atas keberatan tidak sah menghitung ulang tidak sah.
Masih kata dia, pnitia, saksi sudah di mediasi dan saksi mengiyakan pada saat perhitungan suara bahwa surat suara yang mendapat 2 coblosan tidak mesti secara simetris tidak sah meski kalau sesuainaturan itu sah.
“Seharusnya saksi satu suara jika surat suara yang sah dianggap janggal harus protes. Bahkan ini sudah kami dibekali saat pembinaan terhadap saksi dan mereka mengiyakan saja,”imbuhnya.
Kesepakatan di lapangan oleh saksi dan panitia lobang yang dicoblos lebih dari 1 tidak tidak sah dan pihaknya sudah menyiapkan internal PMD ternyata setelah pelaksanaan terjadi protes. Bahkan pihaknya sudah melaksanakan mediasi dan menjelaskan kesepakatan mereka dan panitia sudah bersih tegang.
Sampai selesai perhitungan ada sanggahan dari calon yang kalah untuk menghitung ulang. Pihaknya tidak bisa gegabah memutuskan apalagi pihaknya masih ada atasan, itu ketika itu akan membuka tabung menghitung ulang tentunya dengan kesepakatan seluruh calon yang menang. (Romi)