Palembang

Di Gugat ke MK, Ini Respon Cawawako Terpilih Prima Salam

34

PALEMBANG- Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPUD Palembang pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS) meraih suara 46 persen lebih hasil pilkada Palembang 27 november lalu.

Namun pasangan Yudha Pratomo-Baharuddin mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pelanggaran UU pilkada yang dilakukan oleh calon Walikota Palembang Ratu Dewa sebagaimana info dari website MK.

Menangapi gugatan tersebut calon Wakil Walikota Palembang terpilih Prima Salam (PS) menangapi dengan santai dan memilih untuk mempersiapkan diri untuk pelantikan pada bulan Februari tahun 2025, terkait dengan Permohonan MK Paslon Nomor Urut 3 Prima Salam sudah menyerahkannya kepada Ketua Tim Advokasi Dhabi K Gumayra, SH. MH untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Lagi di Jakarta membuat seragam PDU yang mirip dengan baju Soekarno,”kata Prima dengan santai kepada awak media melalui telepon, Sabtu 6 desember 2024.

Ketua DPC Gerindra Palembang ini mempersilahkan saja kepada pasangan calon nomor urut 3 maupun nomor 1 untuk mengajukan permohonan, karena itu adalah hak setiap warga negara.
“Silakan saja, yang terpenting kita bersyukur pilkada telah berjalan dengan damai, aman dan tertib sehingga yang terpilih hari ini adalah benar-benar pilihan rakyat Palembang,”.

Ia menceritakan kesulitan mencari sepatu putih untuk dipakai pada pelantikan nanti.”Agak saro nyarinyo, mohon informasi nyo kalau ado yang tau,”canda Prima.

Exit mobile version