Berita Daerah

Delapan Napi di Kabupaten OKI dapat Remisi Bebas

175
Remisi

KAYUAGUNG I Dalam rangkah memperingati hari kemerdekaan republik indonesia yang ke 71 tahun 2016, sebanyak 251 Nara Pidana di lembaga pemasyarakatan klas IIIA Kayuagung mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan antara 2 hingga 3 bulan. Sedangkan 8 Napi mendapat remisi bebas.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang mengikuti mentaati dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman,”kata Mujiarto selaku kepala lapas klas IIIA kayuagung.

Menurutnya, ada sekitar 251 Napi mendapatkan remisi antara 2-3 bulan, sedangkan untuk yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 8 orang.

Sementara itu, Wakil Bupati OKI, M.Rifai,SE dalam sambutannya mengatakan, kepada para narapidana dan anak pidana khususnya yang mendapat remisi langsung bebas hari ini diharapkan dapat segera kembali menyesuaikan diri terhadap lingkungan masing-masing dan kedepan tidak akan mengulangi apa yang pernah dilakukan. “Kita berharap para Napi yang bebas untuk tidak kembali lagi kesini dan bisa kembali bersosialisasi dengan lingkungannya masing-masing,”jelasnya. (Romi)

Exit mobile version