“Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang mengikuti mentaati dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman,”kata Mujiarto selaku kepala lapas klas IIIA kayuagung.
Menurutnya, ada sekitar 251 Napi mendapatkan remisi antara 2-3 bulan, sedangkan untuk yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 8 orang.
Sementara itu, Wakil Bupati OKI, M.Rifai,SE dalam sambutannya mengatakan, kepada para narapidana dan anak pidana khususnya yang mendapat remisi langsung bebas hari ini diharapkan dapat segera kembali menyesuaikan diri terhadap lingkungan masing-masing dan kedepan tidak akan mengulangi apa yang pernah dilakukan. “Kita berharap para Napi yang bebas untuk tidak kembali lagi kesini dan bisa kembali bersosialisasi dengan lingkungannya masing-masing,”jelasnya. (Romi)
