Palembang

Curi Ikan Tenggiri di Pasar, Dua Pencuri langsung Digelandang ke Mapolrestabes Palembang

81
IMG-20210610-WA0006

Palembang l Dua kawanan spesialis pencurian ikan dikawasan Pasar Buah Jalan Rustan Effendi Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur l Kota Palembang, kini diamankan oleh Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, sebut saja Rudi (43) warga Jalan Letnan Jaimas No.65 RT 14 RW 04 Kelurahan 24 Ilir Kota Palembang dan Kemas Indra Boya (43) Jalan Psi Lautan Kota Palembang, Kamis (10/06/2021) pukul 05.00 Wib.

Diketahui saat penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubnit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, IPDA Jhony Palapa. SH. MH berserta anggota Opsnal Ranmor lainnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersebut, bermula pada hari Kamis (10/06/2021) sekira pukul 05.00 Wib, dikawasan Pasar Buah Jalan Rustan Effendi 17 Ilir Palembang, sebelumnya korban yang bekerja sebagai sopir mengantar ikan milik korban saudara H. UMAR ke Pasar Buah, lalu korban meletekkan ikan tersebut dipinggir jalan seperti biasanya.

” Dari setelah korban pergi lagi untuk mengambil stok ikan selanjutnya ke arah pasar jakabaring, saat itulah, keadaan pasar yang masih sepi, tiba tiba dua pelaku datang dan langsung mengambil ikan tersebut tanpa se izin pihak korban,” beber Tri.

Lanjut, masih kata Kompol Tri Wahyudi, dirinya menjelaskan, sempat korban ditelpon oleh warga yang mengatakan bahwa ikan miliknya di Pasar Buah tersebut, sudah diambil orang yang tidak dikenalnya.

” Pada saat hendak di cek oleh korban memang benar ikan tersebut sudah tidak ada lagi dan plastik ikan tersebut sudah dirusak. Akibat kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Spkt Polrestabes Palembang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kompol Tri Wahyudi menambahkan, setelah korban membuat laporan Polisi tersebut, tidak butuh waktu lama Unit Opsnal Ranmor langsung melaksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang berserta barang bukti.

” Benar kedua tersangka sudah kita amankan berserta barang bukti berupa ikan Tenggiri dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah BG 6814 ABI,” pungkasnya. Jumat (11/06/2021) kepada berita Musi.co.id. (Abdus)

Exit mobile version