PANGKALPINANG – Seorang juru parkir berinisial H (59) diciduk oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran telah melakukan tindak pencurian sebuah telepon seluler (handphone) yang berada di dalam mobil di parkiran Rumah Makan Anggrek depan BTC Pangkalpinang.
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku H yang ditangkap Tim Jatanras Polda Babel saat berada dikontrakannya di Jalan Dahlia III Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, Kamis (26/8/21) dini hari.
“Benar, pelaku H ditangkap berdasarkan laporan korban yang melaporkan ke Polres Pangkalpinang tanggal 15 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian,” kata Kombes Pol Maladi, Kamis (26/08/2021) siang.
Dari tangan pelaku, disampaikan Maladi, Tim Ditreskrimum berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Samsung A50 warna hitam milik korban.
Adapun kronologis penangkapan pelaku, dijelaskan Maladi, berawal dari laporan korban yang melaporkan telah terjadi pencurian sebuah telepon seluler miliknya yang terjadi di parkiran sebuah rumah makan di Pangkalpinang.
“Mendapati laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Jatanras Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban bahwa sebelum hilang dicuri, handphone korban berada di dashboard depan dan korban lupa mengunci pintu mobil sedangkan korban kemudian makan di rumah makan tersebut,” bebernya.
Diketahui juga pada saat kejadian, disekitar mobil korban hanya ada satu orang yakni H yang merupakan seorang juru parkir di tempat tersebut.
“Mendapati keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke kontrakan pelaku dan menangkap pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, diutarakan dia, tim melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku satu unit telepon seluler merek Samsung A50 milik korban.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya melancarkan aksinya pada saat mengatur parkir mobil korban. Melihat korban sudah masuk ke dalam rumah makan, pelaku melihat pintu mobil bagian kemudi tidak tertutup rapat.
“Karena kelalaian korban ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membuka pintu mobil dan mengambil satu unit handphone merk Samsung A50 yang terjatuh dibawah kemudi mobil,” terangnya.
“Setelah mencuri telepon seluler tersebut, kemudian, pelaku menghapus data (reset) dari telepon seluler tersebut di reset dengan bantuan anaknya dan kemudian handphone tersebut digunakan oleh isteri pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Maladi mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna roda empat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya. Dirinya meminta agar para pengendara memastikan barang bawaannya sebelum meninggalkan kendaraan.
“Pastikan juga mobil yang kita parkir benar-benar sudah terkunci untuk mengantisipasi hal seperti ini. Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan,” imbaunya. (EDI)