Berita Daerah

Coba Peruntungan Jual Sabu di Toboali, Dua Warga OKI Sumsel Diciduk

150
IMG-20200709-WA0041

TOBOALI – Dua orang warga Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diciduk anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (3/7/2020) lalu lantaran diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Toboali.

Dari tangan dua orang ini yang diketahui bernama Roni (45) dan Paidil (27), polisi menemukan Barang Bukti (BB) sabu seberat 70,88 gram. Keduanya berhasil diamankan di Gang Lintas Kuburan Cina, Jalan Suka Damai Kecamatan Toboali.

Kapolres Basel, AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji melalui keterangan resminya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga pendatang itu pada akhir pekan lalu. “Pada malam itu, anggota Satresnarkoba pimpinan Iptu Yandrie mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Lintas Kuburan Jalan Suka Damai akan ada transaksi narkotika,” ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Mendapat informasi itu, anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi. Lalu pada pukul 21.00, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui bernama Roni dan Paidil. “Pada saat ditangkap anggota sempat lihat tersangka membuang atau melempar BB yang diduga narkotika tersebut. Seberat 70,88 gram yang disimpan dalam 10 bungkus plastik bening besar,” jelasnya.

Akibat kejadian itu tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Basel guna proses lebih lanjut. Mereka akan disangkakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (devi)

Exit mobile version