Musi Banyuasin

Cekcok, Adik Tikam Kakak Kandung Hingga Tewas

211
tikam

TEBING TINGGI I Mustaridi alias Tar (40) tewas akibat ditikam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau sebanyak satu kali, mengenai punggung kiri dekat ketiak. Pelakunya tak lain adalah adik kandungnya sendiri Dedi Sagalun alias Gulun (20).

Kejadiannya di rumah orang tua mereka, Jamil (65) di Desa Muara Saling, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Selasa (27/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban dan pelaku sudah tidak tinggal bersama dengan orang tuannya, mereka tinggal berdekatan di Kampung 6, Desa Muara Saling.

Tapi saat itu, pelaku yakni adik bungsu korban sedang berada di rumah orang tuanya. Tak lama kemudian, korban yang baru pulang dari kebun datang ke rumah orang tuannya juga untuk membeli mie instant, karena rumah orang tuannya juga membuka warung.

Tidak tahu ada permasalah apa, keduannya cek-cok mulut dan ribut di dalam rumah orang tuannya tersebut. Melihat kedua anaknya bertengkar, Jamil selaku ayah berusaha memisahkan keduannya. Tapi sang kakak malah memberikan pukulan ke ayahnya.

“Korban tidak terima dipisahkan lalu memukul orang tuanya. Mengenai wajah bagian mulut dan menyebabkan orang tuanya terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Syamseh

Melihat ayahnya dipukul hingga terjatuh itu, pelaku yang merupakan adik korban langsung saja menikam kakaknya di bagian punggung kiri dekat ketiak menggunakan pisau. Korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Saat orang tua mereka sadarkan diri, melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan depan rumah dengan luka tusukan di punggung. Pisau yang digunakan pelaku, pisau untuk ke kebun, karena pelaku juga pulang dari kebun,” jelasnya.

Setelah kejadian pelaku yang juga bekerja sebagai supir ini langsung melarikan diri ke dalam hutan. Sementara korban dilarikan ke RSUD Tebing Tinggi untuk divisum. “Pelaku masih dalam pencarian, dia lari ke dalam hutan. Kami sekarang (kemarin,red) masih di TKP. Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan,” tukasnya.

Sementara Mursalin salah satu warga yang mengantar korban ke RSU Tebing Tinggi mengatakan, korban dan pelaku masih saudara kandung. Sementara kejadian di rumah orang tuannya sendiri.

“Mereka sudah bekeluarga semua, sudah pisah rumah tapi masih dalam satu kampung. Saya tidak tahu persis apa penyebab mereka berkelahi hingga salah satu diantaranya tewas,” tukasnya.(Ridi)

Exit mobile version