OKI – Tuduhan “iri” yang dilontarkan Kepala Desa (Kades) Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Noversyah, terhadap warga pelapor, mendapat bantahan keras dari Ketua Puskokatara RI Kecamatan Cengal, Beni Unandar.
Ia menegaskan, persoalan yang diadukan bukanlah kecemburuan terhadap pembangunan desa, melainkan menyangkut kejelasan hak plasma sawit warga yang diduga beralih kepemilikan kepada pihak luar tanpa prosedur yang sah.
Menurut Beni, hak plasma sawit tersebut seharusnya diberikan kepada warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Desa Talang Rimba. Namun, ia menduga, sebagian lahan plasma berpindah tangan ke orang luar desa dan bahkan ke pihak yang memiliki hubungan dengan oknum pejabat kecamatan maupun keluarga Kades Talang Rimba.
“Ini bukan soal iri dengan pembangunan desa, tapi soal keadilan dan hak warga yang harus dilindungi hukum,” tegas Beni Unandar, Sabtu (9/8/2025).
Beni mengungkapkan, dugaan penyimpangan ini berlandaskan bukti berupa SK Bupati OKI No. 357/KEP/Disbunnak/2020 yang ditetapkan pada 13 April 2020 oleh Bupati OKI H. Iskandar, serta SK Bupati OKI No. 66/KEP/DISBUNNAK/2025 yang ditetapkan pada 19 Februari 2025 oleh Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya.
Ironisnya, kata Beni, ada penerima yang memiliki lahan plasma ganda. “Kami mempertanyakan mengapa hak plasma warga bisa berpindah ke orang luar. Ini menyangkut hak ekonomi masyarakat yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Beni merujuk Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, yang mengatur bahwa perusahaan perkebunan dengan luas tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total areal kebun, dan lahan itu hanya untuk masyarakat setempat yang berhak. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 Pasal 11 ayat (1) dan (2), yang mensyaratkan alih kepemilikan lahan plasma kepada pihak luar hanya boleh dilakukan setelah jangka waktu tertentu dengan persetujuan seluruh anggota kelompok tani atau koperasi.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf c UU No. 6/2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa mengelola pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Kalau prosedurnya benar, seharusnya pihak desa, termasuk Kades Talang Rimba, tidak keberatan membuka dokumen dan alur prosesnya secara terbuka. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.
Beni mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Gubernur Sumsel, Bupati OKI, Kejari OKI, dan pihak terkait lainnya. Ia mendesak agar pemerintah daerah menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan tuntas hingga ke pengadilan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, tindakan oknum Kades Talang Rimba berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat. (*)
