Beritamusi.co.id – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengeluhkan kehilangan potensi dari sektor pajak reklame yang banyak tidak dapat dipungut. Padahal, pajak reklame itu ada di lokasi strategis.
“Banyak titik reklame di Palembang ini yang lost (hilang) potensi. Karena banyak digunakan oleh-oleh iklan yang bersifat individu (non komersil). Ini tidak dapat ditarik pajaknya, karena bukan bersifat komersil,” kata Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan.
Ia menyebutkan beberapa jenis pajak reklame non komersil yang tidak bisa dipungut pajaknya. Antara lain, reklame individu, organisasi, termasuk reklame pemerintah, juga caleg-caleg (karena bersifat individu).
“Ini ada aturan nya. Selama dia tidak komersil, maka tidak dapat dipungut pajaknya,” bebernya
Sekalipun, titik lokasi reklame ini berada di posisi yang strategis seperti di simpang-simpang jalan besar, karena dalam perwali Nomor 17 tahun 2017 reklame non komersil tidak boleh dipungut pajaknya.
“Namun ada aturan, sebenarnya di titik-titik itu tidak boleh dipasang reklame non komersil. Tapi kelemahan kita juga tidak menyediakan space untuk iklan reklame non komersil ini,” ungkapnya.
Padahal, iklan reklame yang bersifat individu ini bahkan ada yang sampai terpasang berbulan-bulan, sehingga mengurangi potensi pajak reklame.
Sementara itu, berdasarkan data. Realisasi pajak reklame per 30 September lalu diangka 62,25 persen dari target tahun ini sebesat Rp32 miliar.