MUBA – Pemkab Musi Banyuasin melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat terkait diseminasi Peraturan Bupati tentang pedoman pengadaan kendaraan dinas melalui sewa dilingkungan Pemkab Muba, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekda Muba ini dipimpin oleh Kepala BPKAD Muba H. Zabidi SE MM diikuti perangkat daerah terkait dilingkungan Pemkab Muba.
Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas melalui sewa ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang pedoman pengadaan kendaraan dinas melalui sewa dilingkungan Pemkab Muba, dan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 631 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan kendaraan dinas perangkat daerah dilingkungan Pemkab Muba.
Ia juga menjelaskan, perencanaan sewa kendaraan Kepala UPTD mengajukan usulan sewa kendaraan dinas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), dan mengacu pada keputusan Bupati tentang standar biaya dan atau ketentuan yang lebih tinggi. Selanjutnya, kebutuhan sewa kendaraan dinas berdasarkan kebutuhan Bupati tentang penetapan kebutuhan kendaraan dinas pada perangkat daerah.
“Kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang digunakan hanya untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional. Jadi kendaraan dinas melalui sewa kendaraan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Ada tiga jenis kendaraan dinas, pertama kendaraan dinas bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan yaitu Bupati, Wakil Bupati dan pimpinan DPRD. Kedua kendaraan yang disediakan dan digunakan pejabat eselon II, ketiga kendaraan yang disediakan dan digunakan untuk pelayanan operasional perkantoran, lapangan dan khusus,” pungkasnya. (Endang S)