Palembang – Guna mempercepat pembayaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN/PNS di lingkungan Pemkot Palembang Tahun Anggaran 2025, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang sampaikan laporan TPP ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Laporan TPP dikirim melalui surat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor : 913/000045/BPKAD/2025, tertanggal 10 Januari 2025, Hal : Laporan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025, kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Kepala BPKAD kota Palembang, M Nashir melalui, Kabid Anggaran Fitrian Alexandy mengatakan, laporan TPP bagi ASN itu sebagai tindak lanjut dari ketentuan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, tentang, Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Permendagri itu pemerintah daerah cukup menyampaikan laporan dalam Aplikasi SIMONA Kemendagri, diantaranya, pertama, tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN dalam jabatan setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2024.
Kedua, terdapat perubahan nomenklatur, perubahan alokasi per kriteria, namun tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam satu TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2024.
Terkahir, terdapat kenaikan pagu total TPP ASN akibat adanya penambahan jumlah ASN.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemkot Palembang hanya menyampaikan laporan kepada Kemendagri,” pungkasnya (AL)