pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Bongkar Praktek Mafia, Kejati Babel akan Bentuk Tim Usut 7 Smelter Swasta

384
×

Bongkar Praktek Mafia, Kejati Babel akan Bentuk Tim Usut 7 Smelter Swasta

Sebarkan artikel ini
IMG-20200713-WA0060
pemkab muba pemkab muba

PANGKALPINANG | Menindak lanjuti rekomendasi dari Panja Pengawasan dan Penegakan hukum Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akan segera membentuk tim kajian. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Basuki Raharjo kepada wartawan di Media Centre Kejati Senin (13/7/20) siang. 

Basuki menekankan, Kejati tidak mau gegabah dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum terkait rekomendasi Panja Komisi III DPR RI tersebut. 

“Kita akan membentuk tim, kita kaji dulu permasalahannya baru nanti kita tentukan langkah selanjutnya. Kita tetap harus menelaah, apakah bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi, apakah ada kerugian negara, apakah ada aturan yang dilanggar. Semuanya harus kita telaah dulu dalam kajian. Yang jelas biasanya hal-hal seperti ini Kejaksaan terlebih dahulu membentuk tim sehingga benar-benar tahu apa masalah hukumnya,” jelas Basuki. 

Lebih lanjut Basuki mengatakan bahwa, terkait daftar nama-nama perusahaan yang dirilis kemarin diakuinya ada sedikit kekeliruan. Lantaran, informasi nama-nama smelter swasta tersebut didapatnya dalam RDP bersama dengan Komisi III dan Plt Kadis ESDM Babel, Amir Syahbana.

Terpisah, pihak Kantor Bea Cukai Pangkalbalam, melalui Kasi Humasnya Suharyanto, saat diminta merilis data volume ekspor 7 perusahaan tersebut mengatakan harus ada permintaan bersurat. Suharyanto beralasan pihaknya tidak bisa merilis data-data pelaku ekspor timah ingot karena itu menyangkut data perusahaan.

“Silahkan kirimkan surat ke kami bang, nanti kita bahas dulu. Kita tidak bisa merilis begitu saja, kaarena ini terkait data perusahaan dan persaingan bisnis. Jadi harus ada surat dulu, nanti kita bahas,” jelas Suharyanto. 

Sebelumnya, sebanyak 7 perusahaan eksportir logam timah masuk bidikan Kejati Babel. 7 Perusahaan tersebut yakni PT. Mitra Stania Prima, PT. Refined Bangka Tin (RBT), PT, Menara Cipta Mulya (MCM), PT. Arta Cipta langgeng (ACL), PT. Bukit Timah (BT) PT, Biliton Inti Perkasa, dan PT Prima Timah Utama (PTU). Perusahaan perusahaan eksportir tersebut masuk bidikan Kejati Babel pasca kunjungan Panja Komisi III DPR RI pekan lalu. Diketahui dari ke tujuh perusahaan tersebut 4 diantaranya yakni PT RBT, PT MCM, PT MSP dan PT ACL telah eksis melakukan ekspor sejal 2019 lalu. Sedangkan 3 perusahaan lainnya yakni PT BU, PT PTU, PT BIP baru saja mendapatkan pengesahaan RKAB 2018 dari gubernur. Khusus PT Refined Bangka Tin, selain aktif ekspor timah sejak 2019 lalu juga berstatus sebagai mitra PT. Timah dalam jasa peleburan.(doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *