pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

BKPSDM OKU Kembali Lakukan Pendataan Tenaga Honorer Daerah

308
×

BKPSDM OKU Kembali Lakukan Pendataan Tenaga Honorer Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kabupaten OKU, Mirdaili.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – BKPSDM OKU akan mendata seluruh tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala badan BKPSDM Kabupaten OKU Mirdaili SSTP M.SI saat dibincangi di ruangannya, Senin (22/8/2022).

Dikatakan pria yang akrab disapa Ameng ini bahwa pendataan tenaga honorer ini berdasarkan surat edaran Menpan RB yang berisikan bahwa tenaga honorer yang akan dihapuskan.

“Sekarang lagi berjalan di OPD, dikarenakan batas akhir surat itu yang sudah kita sampaikan ke Menpan RB akhir bulan Oktober 2022, dan masih ada waktu satu bulan, untuk selanjutnya kita tinggal menunggu petunjuk dari Menpan RB,” jelasnya.

Menurutnya, warning dari surat tersebut bulan Nopember 2023 mendatang hanya ada dua istilah kepegawaian yaitu CPNS dan P3K. “Sebelum ada surat edaran dari Menpan RB kita sudah mendata waktu itu sudah 100%, tapi untuk surat yang terbaru dari menpan RB tinggal ada dua kolom yang memang harus diisi, ahirnya kita meminta kepada OPD untuk mengisi dua kolom yang sesuai surat Menpan RB,” ujarnya.

Untuk sistem perekrutan, dikatakan Ameng akan diserahkan kepada Menpan, tetapi kalo memang nantinya diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah maka akan dipilih atau diseleksi seperti biasanya.

“Kalo nantinya ada kebijakan dari Menpan RB untuk prioritas seperti guru ada yang namanya pioritas 1, 2 dan 3 tanpa melalui seleksi tentu kita akan turuti dikarenakan data itu sudah ke Menpan dan untuk Disdik seperti guru prioritas 1 sudah lulus tahun kemaren tetapi dia kalah perangkingan, kemudian mereka yang sisa K2 yang hanya 12 orang, mereka diprioritas harus diterima nantinya itu menurut hasil rapat terahir,” tuturnya.

Sedangkan untuk prioritas ke-3 dikatakannya akan tetap bertahap atau dilakukan secara seleksi dan pihaknya masih menunggu juga Menpan RB.

Untuk proses Outsourcing akan diterapkan di Kabupaten OKU jika itu sudah jadi petunjuk dari pusat. Seperti tenaga kebersihan, supir dan lain sebagainya. “Untuk Outsourcing akan melalui pihak ketiga kalau mereka sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.(HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *