Bangka Belitung

Bawaslu Warning Peserta Pilkada Basel untuk Mematuhi Prokes Covid 19 dalam Berkampanye

148
20201005_160759

TOBOALI | Bawaslu Basel mengimbau seluruh Paslon peserta Pilkada Tahun 2020 untuk tidak melanggar ketentuan larangan kampanye dan tetap mematuhi prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam melaksanakan giat kampanye, Senin (5/10).

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Basel Azhari menyebut sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan pihaknya sudah melayangkan surat nomor P-092/K.Bawaslu.BB-03/PM.00.02/IX/2020.

Tertanggal 28 September 2020 perihal himbauan terkait larangan-larangan kampanye dan himbauan mematuhi prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam melaksanakan giat kampanye kepada seluruh paslon.

Dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemda melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Baik oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan serta dalam kegiatan kampanye, parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN. 

“Juga BUMD, ASN, anggota Polri dan TNI, kepala desa atau sebutan lain lurah dan perangkat desa atau sebutan lain kelurahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat larangan kampanye yang dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya. 

Azhari menambahkan, bahwa Pasal 88A ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan setiap penyelenggara pemilihan, paslon, parpol atau gabungan parpol, penghubung paslon, tim kampanye dan/atau pihak lain yang terlibat.

Dalam pemilihan serentak lanjutya wajib melaksanakan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

“Dalam kegiatan kampanye yang tidak mematuhi prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran,” sambungnya.

Selain itu, dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung. Jika ditemukan diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye.

“Melalui tatap muka secara langsung. Jadi sekali lagi kami mengimbau agar melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” pintanya. (Devi)

#satgascovid19

#ingatpesanibu

#ingatpesanibuwajibpakaimasker

#ingatpesanibuwajibjagajarak

#ingatpesanibuwajibcucitangan

#wajibpakaimasker

#wajibjagajarak

#wajibjagajarakhindarikerumunan

#wajibcucitangan

#wajibcucitangandengansabun

Exit mobile version