pemkab muba pemkab muba pemkab muba pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Bawaslu OKI Ingatkan Pantarlih Untuk Bekerja Sesuai Prosedur

24
×

Bawaslu OKI Ingatkan Pantarlih Untuk Bekerja Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

OKI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan kepada petugas pantarlih untuk benar-benar melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang ada.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menyebut, ada potensi terjadinya pelanggaran pada saat pencocokan dan penelitian (coklit).

“Kita telah mengingatkan kepada Panwascam dan PKD jika terjadi dugaan pelanggaran agar memberikan saran perbaikan. Jika tidak diindahkan, maka akan dijadikan temuan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran,” kata dia, Jumat (28/6/2024).

Dirinya mengaku, sejauh ini Bawaslu OKI telah menerima beberapa informasi terkait proses pencoklitan kepada calon pemilih. Bahkan pihaknya mendapatkan informasi ada petugas yang melakukan coklit hanya berbekal data dari kepala desa.

“Kami tekankan kepada PKD untuk memastikan petugas coklit harus datang dan menemui langsung peserta Pemilu. Jangan hanya di atas meja saja, atau hanya dari hasil koordinasi dengan RT dan RW setempat saja,” tegas dia.

“Kita akan menindaklanjuti informasi apapun terkait dugaan pelanggaran proses coklit, dan kita sudah meminta PKD untuk menuangkan di form A pengawasan,” ujarnya lagi.

Selain itu, Romi juga mengingatkan kepada petugas pantarlih jangan sampai ada joki pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024. Praktik joki coklit ini melanggar tata cara sesuai ketentuan KPU Nomor 7 Tahun 2022, bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK yang diterbitkan.

Kata Romi, pada awal tahapan pemutakhiran data pemilih, pihaknya sudah menyampaikan surat pencegahan kepada KPU. Jangan sampai ada temuan pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain.

“Jika ditemukan kami akan meminta KPU agar proses coklit diulang,” tegas dia.

Romi juga mengajak kepada masyarakat untuk kritis, ketika ada orang yang mengaku pantarlih maka harus dipertanyakan terlebih dahulu, apalagi tidak menggunakan ID atau rompi pengenalnya. Dan harus memperlihatkan surat tugasnya.

“Jika dia mengaku-ngaku seorang pantarlih tapi sebenarnya bukan, melainkan kerabat, pantarlih tersebut berisiko bisa dipidana berdasarkan Pasal 117 UU Pilkada,” jelasnya. (jang Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *