Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon seluler saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (14/02/2024).
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli suara atau money politik dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri, menegaskan bahwa larangan tersebut sudah tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
“Pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara, termasuk memotret surat suara yang telah dicoblos,” ucap Amri.
Amri menjelaskan bahwa meskipun pemilih diperbolehkan berswafoto atau selfie di TPS, namun yang dilarang adalah untuk mendokumentasikan hasil pemungutan suara. Hal ini ditegaskan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi politik uang.
“Jadi yang tidak boleh itu surat suaranya difoto yang sudah dicoblos, lalu dipublikasikan di media sosial,” ujar Amri.
Adapun sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 500 UU 7 Tahun 2017. Jika seseorang mempublikasikan hasil coblos milik pribadi maupun orang lain, mereka dapat dikenai pidana maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
“Alasan pelarangan HP di bilik suara juga untuk mencegah potensi politik uang,” tutup Amri.
Larangan Bawa Telepon Seluler di Bilik Suara untuk Cegah Politik Uang dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Ingatkan Pemilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon seluler saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (14/02/2024).
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli suara atau money politik dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri, menegaskan bahwa larangan tersebut sudah tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
“Pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara, termasuk memotret surat suara yang telah dicoblos,” ucap Amri.
Amri menjelaskan bahwa meskipun pemilih diperbolehkan berswafoto atau selfie di TPS, namun yang dilarang adalah untuk mendokumentasikan hasil pemungutan suara. Hal ini ditegaskan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi politik uang.
“Jadi yang tidak boleh itu surat suaranya difoto yang sudah dicoblos, lalu dipublikasikan di media sosial,” ujar Amri.
Adapun sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 500 UU 7 Tahun 2017. Jika seseorang mempublikasikan hasil coblos milik pribadi maupun orang lain, mereka dapat dikenai pidana maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
“Alasan pelarangan HP di bilik suara juga untuk mencegah potensi politik uang,” tutup Amri.