MUSIRAWAS – Apes menimpa Aji Hasan (45), warga Kampung I Desa Tabar Manik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Dia terpaksa berurusan dengan aparat berwajib unit reskrim Polsek STL Ulu Terawas, Polres Mura lantaran kedapatan membawa senjata tajam, Senin (19/10/2020).
“Benar, anggota reskrim kita tengah mengelar raziah malam amankan warga inisial AH (45) warga Tabar Manik sedang duduk di depan rumah kades Muara Nilau, tersangka ketika digeledah didapatkan membawah sebilah pisau,” ungkap Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Arpan.
Dijelaskannya, pelaku diamankan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Tersangka AH langsung diamankan, dan langsung dibuatkan laporanya sesuai dilik aduan : LP-A/ 05 / X /2020/Sumsel/Res Mura/Sek Stl Ulu Terawas, tanggal 19 Oktober 2020.
“Setelah kita amankan, dengan keterangan saksi tiga personel Unit Reskrim, tersangka kita tahan bersama sebilah pisau sebagai barang bukti (Bb). Atas perbuatanya, tersangka kita jerat Undang Undang Darurat penyalagunaan senjata tajam,” tukasnya. (NURDIN)
