Kedua pemuda yang bekerja sebagai buruh di PT OKI Pulp and Paper Mils tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa potongan besi tembaga sebanyak 8 potong dengan berat sekitar 10 kilogram, satu buah gergaji besi dan alat hisap sabu berupa satu buah pirek, satu buah sekop sabu serta 6 bungkus plastik kantong sisa sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun saat petugas Polsek Pangkalan Lampam sedang melakukan razia, dari arah Desa Riding datang sepeda motor Honda Beat Pop hitam Nopol BG 6488 AAP yang dikendarai tersangka Armen dengan membonceng tersangka Tri.
Petugas yang tengah razia menaruh curiga dan langsung menghentikan sepeda motor tersangka. Usai memeriksa kendaraan, petugas juga memeriksa tas sandang milik tersangka Armen.
Rupanya didalam tas, petugas berhasil menemukan potongan besi tembaga listrik sebanyak 8 potong dengan berat lebih kurang 10 kilogram, satu buah gergaji besi dan ditemukan juga alat hisap sabu berupa satu buah pirek, satu buah sekop sabu serta 6 bungkus plastik kantong sisa sabu.
“Ya, kedua tersangka terjaring razia saat mengendarai sepeda motor Honda Beat. Ternyata didalam tas tersangka Armen ditemukan barang bukti. Kedua tersangka datang dari arah Desa Riding,”kata Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Ipda Indariyono, Selasa (17/1).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polsek Pangkalan Lampam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna mengetahui asal muasal barang bukti yang ditemukan itu,” kata Kapolsek. (Romi)
