Bangka | Sat Narkoba, Polres Bangka Barat kembali berhasil ungkap kasus narkotika jenis Ganja Kering.
Kalj jni, Pelaku berinisial YDW Als ON (26) warga Kp Sidorejo RT.02 RT.01 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah menyampaikan bahwa tersangka ditangkap Pada hari minggu Tanggal 27 Maret 2022, sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Rumah YDW yang beralamat di Kp. Senang hati Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
“Tim hantu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh YDW Ketika dilakukan penggeledahan terhadap YDW ditemukan 4 (empat) buah paket kertas putih yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto *12,18 gram* di dalam saku celananya kemudian dibuka oleh anggota satres narkoba dan disaksikan oleh ketua RT setempat saat pembukaan bungkusan kertas putih tersebut,”ujar Kasat Narkoba.
Setelah itu YDW beserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Doni)
