Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2025 hanya tersisa 7 hari lagi, tepatnya pada 30 September 2025.
Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran untuk menghindari denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan.
“Segera manfaatkan berbagai saluran pembayaran yang sudah tersedia agar lebih mudah dan praktis. Jangan sampai lewat jatuh tempo,” kata Marhaen. Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, di antaranya Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, hingga aplikasi online seperti OnPay dan MasagiPay.
Selain itu, Bapenda Palembang juga menyediakan Mobil Kas Keliling bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel, Bank Jabar Banten, dan Kantor Pos.
Layanan ini hadir pada 23–25 September 2025 di Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Timur III, dan Gandus mulai pukul 08.00–15.00 WIB.
“Dengan adanya berbagai pilihan kanal pembayaran tersebut, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajibannya,” pungkasnya.
