Berita Daerah

Bantah Ilegal, Siap Tunjukkan Izin Tambang

542
IMG-20220419-WA0012

LAHAT – Tim Kuasa Hukum Pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) yang berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat mendatangi Polres Lahat. Kehadiran tim kuasa hukum Ahamad Solehan, selaku pemilik izin tambang untuk mengklarifkasi dan membantah apa yang dilaporkan oleh warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur tidak benar dan meminta Polisi menghentikan proses penyelidikan.

Kuasa Hukum Ahmad Solehan, pemilik IUP tambang yang berada di Desa Gunung Kembang, Neko Ferlyno SH, CPL mengatakan, apa yang diadukan oleh warga tersebut tidak benar, bahkan yang disangkakan tidak memiliki dasar. “Kedatangan kami ke Polres ini menyampaikan berkas klarifikasi kepada Polres Lahat perihal klien kita yang diadukan beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Selasa (19/4/2022).

Masih kata Neko, di dalam berkas yang diberikan kepada Polres Lahat sendiri sudah dilengkapi termasuk izin seluruhnya, bahkan bukti setor pajak bahwa memang galian C milik klien memang legal bukan ilegal. “Kita semua ada, bahkan klien kita (Ahmad Solehan) memang sudah ada izin sejak tahun 2017 lalu termasuk SK dari Penanaman Modal Provinsi Sumsel,” katanya.

Untuk detailnya ditambahkan Neko, dalam berkas sudah semua naik nomor izin maupun nomor surat keputusan dari Provinsi terkait izin dan seluruhnya. “Kalau pun memang klien kami memiliki izin usaha yang ilegal jelas sudah tidak beroperasi,” ujarnya.

Berdasarkan apa yang dilaporkan, kliennya tidak melanggar aturan mengenai tambang ilegal, karena penambangan yang dilakukan jelas ada surat izinnya sejak tahun 2017 lalu. “Klien kami ini telah memiliki izin usaha pertambangan, baik izin usaha eksplorasi maupun izin pertambangan produksi. Apa yang dilaporkan, tidak tepat sasaran, karena itu bukan masuk ranah pasal 158 tentang penambangan ilegal, sedangkan klien kami sudah jelas memiliki izin,” ujar dia.

Neko meminta, agar pihak kepolisian menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan, laporan yang dilayangan kepada klien nya itu. “Kami telah menyerahkan satu bundel berkas klarifikasi kami kepada pihak Polres Lahat, ditujukan juga kepada penyidik dan penyidik pembantu, karena ranah untuk pelaksanaan IUP ini, menurut pendapat hukum kami hanya ranah perdata dan administrasi, bukan penambahan ilegal seperti pada laporan yang disangkakan kepada klien kami,” tegasnya. (Sfr)

Exit mobile version