Endang mengatakan, bukan hanya BPKP yang mendapati temuan penyelewengan terhadap kantor yang terdiri dua lantai tersebut, pihaknya juga banyak mendapat laporan dari masyarakat, bahwa spek dan kualitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang digelontorkan negara.
“Kan aneh, dengan dana Rp 5 miliar. Tapi bangunannya belum selesai, wajar saja ada temuan BPKP. Tentu hal tersebut akan kita dalami. Apa bentuk temuan BPKP, kita belum bisa bicara sejauh itu, tunggu saja nanti, kita kan baru duduk berapa minggu,”katanya, Minggu (28/8).
Ia menegaskan, jika benar ada temuan seperti laporan BPKP. Pihaknya tidak segan akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk dibawah kerana Pidana.
“Yang pasti sekarang kami tengah mendalaminya dahulu, kita jangan berspekulasi. Tapi kalau ada unsur pidana, ya dibawah ke Pidana,”tegasnya.
Walaupun demikian, Wanita yang pernah duduk di Komisi III, DPRD Palembang ini menambahkan, sejauh ini pihak Dinas Kominfo Palembang masih kooporatif.
“Masih kooporatif. Kita akan lengkapi semua pengaduan masyarakat. Baru bisa kita bicara lebih jauh,”ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai di Dinas Kominfo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, selain bangunan tersebut tidak selesai, hasil bangunan saat ini juga tidak sesuai. Bahkan, parahnya cat dinding sudah banyak mengelupas.
“Begitu juga dengan pintu setiap ruangan yang tidak tegap. Digoyang sedikit saja sudah begerak, jadi harus hati-hati pas buka pintunya, dan banyak lagi kejanggalan lainnya,”bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang Dicky L Lengardi, mengatakan, semuanya sudah selesai. Karena dari BPKP telah menghitung dan pihaknya harus mengembalikan uang. “Sudah di periksa BPKP dan sudah sesuai,”pungkasnya. (trie)