EMPAT LAWANG I Tersangka pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sabtu (29/7) dini hari jam 04.20 WIB.
Adalah, Hendri alias Taeng (40), tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu, ditangkap polisi di rumahnya, yang berada di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Tidak hanya berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu, seberat 1,61 gram, berikut barang bukti lain 1 unit alat hisap Sabu (Bong), di rumahnya tersebut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan pelaku tersangka pengedar Sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya, yang menyebutkan jika ada peredara gelap Narkoba di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi.
Dari informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Empat Lawang, dikatakannya melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya diketahui siapa bandar barang haram tersebut.
Setelah mematangkan rencana penggerebekan, anggotanya akhirya bergerak dan melakukan penggerebekan rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti milik tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Mapolres Empat Lawang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan awal, Sabu milik tersangka itu ternyata dari salahseorang di Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Saat ini, yang bersangkutan kita masukan dalam DPO kita,” ujar Joni Indrajaya, kepada wartawan, Minggu (30/7).
Dijelaskannya, Satres Narkoba Polres Empat Lawang, saar ini terus melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada lagi tersangka yang akan kembali ditangkap pihaknya terkait jaringan pengedar Narkoba pada kasus ini.
“Kalau yang tersangka ini, kita akan jerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Ridi)













