Berita Daerah

(ARTIKEL) Menyoroti Fenomena Kebakaran Hutan di Indonesia

124
IMG-20210728-WA0080

Oleh : KOMPOL. SURYADI, SIK, M.H. (Serdik Sespimmen Dikreg Ke – 61 Tahun 2021)

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), menjadi isu yang disoroti dengan sangat tajam – selain pandemi Covid 19 – oleh masyarakat dan juga netizen akhir-akhir ini. Dengan masifnya perkembangan industri yang bergerak di sektor alam, dan menjadikan hutan sebagai basis dasarnya, ditambah regulasi yang tidak memiliki kepastian hukum disebabkan saling bertubrukan satu sama lain, serta rendahnya pengawasan dari stakeholder terkait untuk terjun langsung di dalam menyelesaikan masalah ini, semakin menambah runyam keadaan.

Sering kali juga Indonesia mendapat kritikan tajam dari Dunia Internasional, disebabkan performa yang buruk dalam penanganan lingkungan. Oleh Negara Jiran, Indonesia kerap disindir sebagai negara pengekspor asap terbesar dunia, disebabkan dampak dari pembakaran hutan dan lahan tersebut menyebabkan kepulan asap yang besar dan mampu menurunkan daya tahan tubuh kita, terlebih asap tersebut kemudian sering

diterbangkan oleh angin sehingga menuju Singapura, Malaysia dan lainnya.

Sebelum Pandemi ini menjadi highlight bersama, fenomena kabut asap juga sempat menjadi isu serius di Indonesia, khususnya Sumatera Selatan.

Jarak pandang yang terbatas, gejala batuk yang masif menjangkiti masyarakat, mata sering terasa perih, itu semua merupakan gejala kolektif yang dirasakan masyarakat disebabkan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan.

Memang tidak semua karhutla itu bersumber dari dunia industri, ada juga dikarenakan fenomena alam dan tradisi masyarakat yang sangat kuat untuk memaksimalkan lahan dengan membakarnya.

Namun, dampak yang disebabkan oleh kegiatan industrial, menyumbang angka yang sangat mencengangkan kita semua.

KARHUTLA YANG TERUS MEMBARA

Secara teknikal, menurut Wetlands International menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan kebakaran permukaan dimana api membakar bahan bakar yang ada di atas permukaan (misalnya: serasah, pepohonan, semak, dll), kemudian api menyebar tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan (ground fire), membakar bahan organik melalui pori-pori gambut dan melalui akar semak belukar/pohon yang bagian atasnya terbakar.

Dalam perkembangannya, api menjalar secara vertikal dan horizontal berbentuk seperti kantong asap dengan pembakaran yang tidak menyala (smoldering) sehingga hanya asap yang berwarna putih saja yang tampak diatas permukaan. Mengingat peristiwa kebakaran terjadinya di dalam tanah dan hanya asapnya saja yang muncul ke permukaan, maka kegiatan pemadaman akan mengalami banyak kesulitan jika kita gagal di dalam membaca realitasnya.

Di dalam dokumen Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan yang dikeluarkan Bappenas (2016), dijelaskan dalam periode 15 tahun terakhir, 2000-2015, puncak titik hotspot melebihi 15.000 terjadi pada tahun 2002, 2004, 2006, 2009, 2014 dan 2015. Kebakaran tersebut terjadi baik di dalam maupun di luar konsesi.

Rata-rata titik panas selama periode tersebut 45% terdapat di wilayah konsesi dengan rincian 4% di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA), 23% di areal IUPHHK Hutan Tanaman Industri sebesar, 16% di areal kebun kelapa sawit (KKS) dan 2% di areal tumpang tindih ketiganya. Selebihnya 55% terjadi di luar wilayah konsesi, yakni 34% di kawasan hutan dan 21% di Areal Penggunaan Lain (APL). Adapun total luas kebakaran dalam periode 2000-2015 yang mencapai 101.791.661 hektar yang terjadi 34% di dalam konsesi dan 66% di luar konsesi.

Menurut Kushartati Budiningsih (2017), dalam tulisannya yang diterbitkan di Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, dengan judul penelitian “Implementasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan”, Pemerintah sendiri menyadari Karhutla merupakan masalah multidimensi yang memerlukan koordinasi lintas sektor untuk menanganinya.

Terkait dengan hal ini, pemerintah merumuskan strategi koordinasi dengan pendekatan birokratif melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diperbarui dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam Inpres terakhir instansi pemerintah yang dilibatkan dalam penanganan masalah Karhutla meliputi 15 Menteri, 3 (tiga) Menteri Koordinator dan 7 (tujuh) Lembaga Pemerintah.

Meskipun masih belum membuahkan hasil yang efektif berupa hilangnya secara total karhutla di Indonesia, namun Inpres tersebut dianggap menjadi gerbang awal bagi Pemerintah di dalam melakukan pengendalian secara ketat mengenai karhutla ini.

Menurut Fachmi Rasyid (2014), ada beberapa faktor penyebab kebakaran hutan antara lain :

Pertama, penggunaan api dalam kegiatan persiapan lahan. Masyarakat di sekitar kawasan hutan seringkali menggunakan api untuk persiapan lahan, baik untuk membuat lahan pertanian maupun perkebunan seperti kopi dan coklat.

Kedua, adanya kekecewaan terhadap sistem pengelolaan hutan berbagai konflik sosial sering kali muncul di tengah-tengah masyarakat sekitar kawasan hutan. Konflik yang dialami terutama masalah konflik atas sistem pengelolaan hutan yang tidak memberikan manfaat ekonomi pada masyarakat.

Ketiga, pembalakan liar atau illegal logging. Kegiatan pembalakan liar atau illegal logging lebih banyak menghasilkan lahan-lahan kritis dengan tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Seringkali, api yang tidak terkendali secara mudah merambat ke areal hutan-hutan kritis tersebut.

Keempat, kebutuhan akan Hijauan Makanan Ternak (HMT). Kehidupan masyarakat sekitar kawasan hutan tidak lepas dari ternak dan penggembalaan. Ternak (terutama sapi) menjadi salah satu bentuk usaha sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Kebutuhan akan HMT dan areal penggembalaan merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi. Untuk mendapatkan rumput dengan kualitas yang bagus dan mempunyai tingkat palatabilitas yang tinggi biasanya masyarakat membakar kawasan padang rumput yang sudah tidak produktif. Setelah areal padang rumput terbakar akan tumbuh rumput baru yang kualitasnya lebih bagus dan kandungan gizinya tinggi.

Kelima, perambahan hutan. Faktor lain yang tidak kalah pentingnya sebagai agen penyebab kebakaran hutan adalah migrasi penduduk dalam kawasan hutan (perambah hutan). Disadari atau tidak bahwa semakin lama, kebutuhan hidup masyarakat akan semakin meningkat seiring semakin bertambahnya jumlah keluarga dan semakin kompleknya kebutuhan hidup. Hal tersebut menuntut penduduk untuk menambah luasan lahan garapan mereka agar hasil pertanian mereka dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

Terakhir, sebab lain yang bisa menjadi pemicu terjainya kebakaran adalah faktor kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya api. Biasanya bentuk kegiatan yang menjadi penyebab adalah ketidaksengajaan dari pelaku. Misalnya masyarakat mempunyai interaksi yang tinggi dengan hutan.

Dalam penelitian yang sama, Wetlands International, pernah menyatakan bahwa Penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut Lebih dari 99% penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut adalah akibat ulah manusia, baik yang sengaja melakukan pembakaran ataupun akibat kelalaian dalam menggunakan api.

Hal ini didukung oleh kondisi-kondisi tertentu yang membuat rawan terjadinya kebakaran, seperti gejala El Nino, kondisi fisik gambut yang terdegradasi dan rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyebab kebakaran oleh manusia dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembakaran vegetasi kebakaran yang disebabkan oleh api yang berasal dari

pembakaran vegetasi yang disengaja tetapi tidak dikendalikan pada saat kegiatan, misalnya dalam pembukaan areal HTI dan perkebunan serta penyiapan lahan pertanian oleh masyarakat.

b. Aktivitas dalam pemanfaatan sumber daya alam kebakaran yang disebabkan

oleh api yang berasal dari aktivitas manusia selama pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), misalnya pembakaran semak belukar yang menghalangi akses mereka dalam pemanfaatan sumber daya alam serta pembuatan api untuk memasak oleh para penebang liar dan pencari ikan di dalam hutan. Keteledoran mereka dalam memadamkan api dapat menimbulkan kebakaran.

c. Penguasaan lahan api sering digunakan masyarakat lokal untuk memperoleh

kembali hak-hak mereka atas lahan.

DAMPAKNYA YANG DEKONSTRUKTIF

Kebakaran hutan/lahan gambut secara nyata berpengaruh terhadap terdegradasinya kondisi lingkungan, kesehatan manusia dan aspek sosial ekonomi bagi masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari 2 (dua) indikator sebagai berikut :

Pertama, kerugian yang ditimbulkannya. Kebakaran hutan akhir-akhir ini menjadi

perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi khususnya setelah terjadi kebakaran besar di berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang menghanguskan lahan seluas 25 juta hektar. Kebakaran tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar US $ 1,6-2,7 milyar dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta.

Kerugian yang diderita akibat kebakaran hutan tersebut kemungkinan jauh lebih besar lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia.Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon kemungkinan mencapai US $ 2,8 milyar (Tacconi, 2003). Hasil perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003), menunjukkan bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian antara US $ 2,84 milayar sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan uang dan kerugian yang tidak dinilai dengan uang.

Kerugian tersebut mencakup kerusakan yang terkait dengan kebakaran seperti kayu, kematian pohon, HTI, kebun, bangunan, biaya pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait dengan kabut asap seperti kesehatan, pariwisata dan transportasi.

Kedua, dampak pada keanekaragaman hayati. Kebakaran hutan membawa dampak yang besar pada keanekaragaman hayati. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir.

Oleh karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan. Hutan alam mungkin memerlukan ratusan tahun untuk berkembang menjadi sistem yang rumit yang mengandung banyak spesies yang saling tergantung satu sama lain.

Dari berbagai realitas tersebut diatas, akan sangat banyak sekali dampak dekonstruktif dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan oleh karenanya diperlukan sinergi, kepedulian dan koordinasi integral antar berbagai stakeholder dan element masyarakat serta industri untuk mengurangi atau paling tidak meminimalisir perilaku yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salam !

Exit mobile version