Berita Daerah

(ARTIKEL) KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA

206
IMG-20220330-WA0059

Oleh : Junaidi

Pendahuluan

Hukum merupakan pedoman hidup manusia berupa perintah dan larangan yang mengatur ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat, dimana wajib dipatuhi oleh masyarakat tersebut, apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut akan mengakibatkan penguasa atau pemerintah dapat mengambil tindakan yang tegas (Ojak Nainggolan, 2010:10). Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum yang diberlakukan pada suatu negara, yang berdasarkan pada aturan-aturan, sebagai berikut (Moeljatno, 2000 : 1):

1. Menentukan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang dilarang, jika dilanggar akan mendapatkan ancaman/sanksi berupa pidana bagi setiap yang melanggarnya;

2. Menentukan waktu kapan dan hal apa yang dikenakan terhadap pelanggaran dari larangan yang dapat dijatuhi hukuman pidana sebagaimana telah diatur;

3. Menentukan cara yang digunakan dalam menetapkan pidana dapat dilakukan jika ada orang yang dengan sengaja telah diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Hukum pidana di Indonesia pada dasarnya menganut integrated criminal justice system, hal ini berdasarkan atas prinsip diferensiasi fungsional (Harapan, 2009:23). Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana melibatkanaparat penegak hukum, yaitu Polisi, Jaksa, Pengadilan, Hakim dan Advokat. Berdasarkan tahapan proses peradilan pidana dimulai pada proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dari kepolisian, kedua penuntut umum oleh jaksa penuntut umum, ketiga proses pemeriksaan dipersidangan yang dilakukan di pengadilan, dan tahap akhir adalah pemasyarakatan, hal ini dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan. Rangkaian ini merupakan suatu proses dalam mencari suatu kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang sebenar-benarnya yang ditimbulkan oleh perkara pidana dengan menetapkan peraturan yang telah diatur dalam hukum acara pidana secara tepat dan jujur.

Penyelesaian perkara pidana selalu dilakukan melalui lembaga pengadilan dan menggunakan teori pemidanaan retributive, hal ini menimbulkan berbagai permasalahan dan dampak negatif. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya terobosan/perubahan pendekatan perkara pidana dengan melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan asas restorative justice. Banyak cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang paling populer adalah penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan (Bambang Waluyo, 2020:81).

Restorative justice (keadilan restorative) merupakan suatu upaya dalam memberikan pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarga) dengan pihak korban tindak pidana tersebut (keluarga). Upaya perdamaian di luar pengadilan memiliki maksud dan tujuan apabila terjadi perkara pidana dikemudian hari maka perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang terbaik dengan melakukan kesepakatan dan persetujuan diantaranya (Hanafi Arief, 2018:1). Pelaksanaan keadilan restorative merupakan proses semua pihak yang terlibat pada permasalahan pidana dapat secara bersama-sama memecahkan dan menangani akibatnya di masa mendatang.

Penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana merupakan bagian dalam pemenuhan hak asasi manusia. Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana tersebut didasari atas kebijakan, sebagai berikut (Ivo Aertsen, 2011:8-9) :

1) Kritik terhadap sistem peradilan pidana yang tidak memberikan manfaat atau kesempatan khususnya bagi korban;

2) Menghilang konflik khususnya antara pelaku dengan korban masyarakat;

3) Perasaan ketidakperdayaan yang dialami sebagai akibat dari tindak pidana harus diatas sunah mencapai perbaikan.

Pendekatan restorative justice lebih kepada menciptakan keadilan dan keseimbangan diantara pelaku tindak pidana terhadap korbannya sendiri. Proses mekanisme dalam beracara di peradilan pidana selalu berfokus pada sistem pemidanaan diubah dalam bentuk musyawarah dan mediasi untuk menciptakan kata sepakat menuju penyelesaian tindak pidana yang lebih

adil dan seimbang antara pelaku dan korban (Wulandari, 2018:1).

Timbul pertanyaan dalam sistem pemidanaan, apa yang menjadi tujuan hukum pidana? Untuk menciptakan efek jerakah? Untuk menimbulkan ketertiban dan keamanankah? Menciptakah tegaknya keteraturan hukumkah? Semua jawaban tersebut dapat dikemukakan, akan tetapi berhasilnya sistem pemidanaan bukan pada banyaknya jumlah tahanan atau narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Tujuan hukum pertama digagas oleh Gustav Radbruch yang mengemukakan bahwa tujuan hukum harus mengandung kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Dari ketiga tujuan hukum tersebut menurut Gustav Radbruch keadilan harus didudukkan pada posisi tertinggi dan utama dari kepastian dan kemanfaatan (Theo Huijbers, 1982:288). Mahfud MD mengemukakan bahwa keadilan merupakan tujuan utama dan universal, dibandingkan tujuan hukum kepastian dan kemanfaatan (Mahfud MD, 2009:2).

Pengaturan Restorative Justice di Indonesia

Hukum pidana pada hakekatnya untuk menjaga ketertiban, hal ini berguna untuk melindungi kepentingan pribadi dan umum. Hukum harus dapat dilaksanakan dengan baik secara sah diberikan kewenangannya kepada kekuasaan negara dalam penegakkan hukum. Hukum merupakan suatu kontrol sosial yang terakhir dalam melakukan kontrol apabila semua sistem kontrol tidak berjalan secara efektif. Roscoe Pound mengemukakan bahwa hukum merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang sangat spesial dilaksanakan dalam lembaga berwenang yaitu peradilan dan proses administratif. Untuk itu diperlukan suatu keseimbangan di dalam masyarakat (Dragon Malovanovic, 1999:87).

Hukum pidana dalam penyelesaiannya lebih mengutamakan pada pemulihan keadaan terhadap korban tindak pidana dan tidak melakukan suatu penuntutan yang bertujuan agar pelaku mendapatkan hukuman atau sanksi di peradilan pidana. Hal ini merupakan penyelesaian perkara pidana yang melakukan pendekatan restorative justice. Pada prakteknya pelaksanaan pendekatan keadilan restorative telah dilaksanakan pada lembaga negara, sebagai berikut :

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan ini pelaksanaan pendekatan restorative justice dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) syarat, yaitu formil dan materiil. Syarat formil, adanya perdamaian kedua belah pihak, yaitu pemenuhan hak korban dan tanggungjawab pelaku (kecuali tindak pidana narkotika).

Sedangkan persyaratan materiil adalah tidak adanya penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial, tidak memecah belah bangsa, tidak radikal dan separatism dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Pelaksanaan musyawarah atau mediasi dapat dilakukan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Apabila telah terjadi kesepakatan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara diantara para pihak. Syarat lainnya harus adanya gelar perkara khusus yang merupakan dasar diterima atau tidak permohonan restorative justice.

2. Kejaksaan Republik Indonesia

Penerapan restorative justice diatur pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice, ini merupakan dasar bagi jaksa untuk melakukan penutupan perkara dikarenakan telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan, subyek, obyek, kategori dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya suatu tindak pidana, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut, cost and benefit penanganan perkara pemulihan kembali pada keadaan semula, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Persyaratan untuk dapat dilakukannya pendekatan restorative justice, sebagai berikut:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

– Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mengatur mengenai mekanisme restorative justice melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Ketentuan ini memberikan batasan (kriteria) dalam pelaksanaan restorative justice yakni dalam tindak pidana ringan pada Pasal 364, 373, 379, 384,407, dan Pasal 802 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pendekatan Restorative Justice

Hakekatnya hukum adat di Indonesia merupakan salah satu institusi peradilan adat yang memiliki konsep restorative justice. Karakteristik dari hukum adat ditiap daerah pada dasarnya melakukan penerapan restorative justice. Hal ini berhubungan dengan pelanggaran adat atau delik adat dan mekanisme pemecahan masalah yang memiliki pandangan tersendiri pada hukum adat (Yusi Amdani, 2016:70). Unsur utama dari restorative justice adalah kerelaan dan partisipasi dari pelaku, korban dan masyarakat dalam usahanya untuk melakukan perbaikan atas tindak pidana yang dilakukan dan hal ini merupakan ciri daripada hukum adat.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih

menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana. Beberapa pihak dalam mediasi restorative justice adalah a) Pelaku; b) Korban; c) Keluarga pelaku; d) keluarga korban; dan e) pihak terkait. Prinsip utama dari restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Restorative justice, merupakan proses dialog yang melibatkan pelaku dan korban, dikarenakan hal ini merupakan moral dasar yang terpenting dari penerapan keadilan ini. Terlibatnya dialog secara langsung antara pelaku dan korban dapat mengemukakan perasaan yang dialami oleh korban sehingga pelaku dapat memahaminya dan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Dari proses dialog ini masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mewujudkan hasil kesepakatan dan memantau pelaksanaannya.

Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL pernah menulis bahwa hambatan dalam

melaksanakan perdamaian antara korban dan pelaku seringkali bersumber pada sikap penegak hukum yang sangat formalistik dengan mengatakan proses hukum akan tetap berjalan walaupun telah terjadi perdamaian, sifat melawan hukum tidak akan hapus karena perdamaian. Menurut beliau, apakah masih ada tujuan pemidanaan yang belum tercapai apabila para pihak telah berdamai satu sama lain? tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menerapkan hukum, melainkan untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.

Kerangka pendekatan keadilan restoratif berakar pada nilai-nilai tradisional dalam masyarakat seperti nilai keseimbangan, harmonisasi dan kedamaian dalam masyarakat. Keadilan restoratif bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan

kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat. Penyelesaian perkara pidana di dalam maupun di luar proses pengadilan yang menitikberatkan pada adanya musyawarah dan partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana yang mengembalikan keadaan seperti semula (pemulihan) adalah keadilan restoratif (DS Dewi dan Fatahilah A. Syukur, 2011:4).

Restorative justice dalam sistem pemidanaan sesuai dengan hukum Islam dalam hal pemaaf. Konsep pemaaf dalam hukum Islam terdapat pada QS. Al Baqarah (2) ayat (178-179). Dari ayat ini dapat diambil pelajaran bahwa Islam tidak menyenangi pembalasan, melainkan jika ada permasalahan diselesaikan secara damai dengan menerapkan konsep pemaaf diantara para pihak. Tujuan konsep pemaaf dalam hukum Islam ini sesuai dengan prinsip restorative justice.

Reference :

Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana:penarapan keadilan restorative dan transformatif. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Dragon Malovanovic, A Primer in the Sociology of Law, New York: Harrow and Heston Publisher, 1999.

D.S., Dewi dan Fatahilah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie-Publishing, Depok, 2011. Harapan, Y, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP penyidikan dan penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hanafi Arief, dkk, Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Al’Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018.

Ivo Aertsen, et, al, Restorative Justice and the Active victim: Exploring the Concept of Empowerment, Journal TEMIDA, 2011.

Mahfud MD, “Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik,” in Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” Yang Diselenggarakan Oleh DPP Partai HANURA, Jakarta, 2009.

Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Jakarta: RINEKA CIPTA, 2000.

Ojak Nainggolan, “Pengantar Ilmu Hukum”, Medan: UHN PRESS, 2010.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1982.

Wulandari, C, Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal: AccessTo Justice di Tingkat Kepolisian, Jurnal HUMANI : Hukum dan Masyarakat Madani, 8 (1), 94, 2018.

Yusi Amdani, Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Hukum Adat, Jurnal Al’adalah, Volume XIII, Nomor 1, Juni 2016.

Exit mobile version