Sumatera Selatan

(ARTIKEL) DEMOKRASI PEMILU YANG DIDAMBAKAN MASYARAKAT DAERAH

229

CHITRA IMELDA, SH, MH.

banner 300x600

E-mail : citraimeldaaa10@gmail.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang Jl. Sultan Muh. Mansyur Kebon Gede 32 Ilir Kota Palembang.

Pelaksanaan demokrasi menjadi moment penting bagi negara Indonesia, sebab dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia khususnya pelaksanakan pemilihan umum memiliki pengaruh besar terhadap keberlangsungan pembangunan di suatu daerah dalam hal ini, saya membahas khusus tentang Pengawasan Masyarakat dalam pemilihan kepala Daerah, sehingga sistem demokrasi pemilu yang terwujud sesuai apa yang dikehendaki oleh rakyat. Karena terjadinya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dikemas dalam bentuk jual beli pencalonan (candidacy buying), vote buying, dan politik uang (money politics)  yang terindikasi pelanggaran dalam jabatan. Pengawasan proses pemilu oleh Rakyat bertujuan untuk menghindari praktik penjatahan politik dan kekuasaan yang sering mengabaikan the ultimate goal of politics (tercapainya kesejahteraan rakyat).

Masyarakat Didaerah memiliki hak berkontribusi menciptakan pemilu yang berkualitas, melalui pengawasan penyelenggaraan mekanisme seleksi calon kepala Daerah, untuk menghindari kepentingan kelompok, golongan yang mengabaikan koalisi rasional dan professional. Pemilu menjadi sangat penting dalam kehidupan bernegara karena rakyat memiliki hak memilih kandidat, melalui proses pengawasan oleh rakyat dalam mekanisme seleksi calon kepala Daerah. Oleh Sebab itu, Pemilihan Kepala daerah memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan karena rakyat memiliki hak untuk  memilih kepala daerah sesuai dengan kehendak masyarakat di daerah sehingga apa yang diharapkan rakyat didaerah dapat dipahami dan diwujudkan sesuai kehendak masyarakat di daerah.

Pemilihan kepala daerah merupakan  manifestasi kedaulatan dan pengukuhan hak untuk memilih bahwa pemilih adalah masyarakat daerah, masyarakat daerah perlu untuk dilibatkan dalam proses secara transparansi dikarenakan program kerja serta kualitas dan integritas calon kepala daerah, yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hanya masyarakat daerah yang lebih tahu bagaimana kondisi daerah mareka masing- masih. Lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur , Bupati, Dan Walikota, Pasal 180 ayat (1) bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Exit mobile version