pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Apresiasi Sinergitas Eksekutif dan Legislatif di OKI

50
×

Apresiasi Sinergitas Eksekutif dan Legislatif di OKI

Sebarkan artikel ini
Studi-Banding-DPRD-Kota-Tanggerang-Selatan
pemkab muba pemkab muba

Apresiasi Sinergitas Eksekutif dan Legislatif di OKI *DPRD Tangsel Studi Banding di Kabupaten OKI

KAYUGUNG I DPRD Kota Tanggerang Selatan mengapresiasi sinergi pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam menjalankan pemerintahan.

 “Setelah mendengar penjelasan dari Pak Bupati tentang baiknya sinergi antara Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten OKI ini, kiranya dapat diterapkan di tempat kami” ujar H. Moh. Saleh Asnawi Wakil Ketua, DPRD Kota Tanggerang Selatan di Ruang Kerja Bupati OKI, Jum’at, (28/7).

Bupati OKI H. Iskandar, SE yang menerima langsung kunjungan menyampaikan Jajaran eksekutif dan legislatif di OKI sudah memiliki komitmen yang sama.

“Membangun OKI ini perlu semangat kebersamaan, makanya kami bersama DPRD menjaga kerjasama dan keharmonisan tersebut dengan untuk menyukseskan setiap program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bengkalis,” ujar Iskandar.

Iskandar juga menjelaskan kondisi Kabupaten OKI secara umum.

 “Tentu sangat berbeda dengan Tangsel luas wilayah kami saja lebih luas dari Provinsi Banten kalau Tangsel itu seluas Kota Kayuagung ini saja. Ini jadi tantangan kami untuk membangun Kabupaten ini” ungkap Iskandar.

Untuk itu, menurut Iskandar kerjasama yang baik dari seluruh pihak sangat dibutuhkan menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di OKI.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka studi banding penerapan PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten OKI dan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kami dengar penerapan PP Nomor 16 Tahun 2016 disini sudah maksimal karena OPDnya rata-rata sudah dengan Type A. sebagai daerah pemekaran baru kami perlu banyak belajar di OKI” Pungkasnya.

Terkait penerapan PP baru nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekretaris daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM, menjelaskan saat ini Pemkab OKI dan DPRD sedang menggodok penerapan peraturan tersebut melalui Raperda.

“Kebetulan hari selasa nanti kami akan bahas bersama DPRD pelaksanaan peraturan itu. Sejauh ini setiap pembahasan baik itu Raperda, pengawasan anggaran dan kerjasama lainnya dengan pihak legislatif berjalan dengan baik” ungkap Husin.

Penerapan Peraturan tersebut menurut Husin selanjutnya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *