Berita Daerah

Antisipasi Penularan COVID-19 Masa Libur Panjang, Pemkab Muba Keluarkan Surat Edaran

107
Bupati-dan-Sekda-Muaba-1140x815

Beritamusi.co.id  –Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengeluarkan surat edaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bumi Serasan Sekate terkait imbauan kewaspadaan dan antisipasi lonjakan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada libur dan cuti bersama.

Imbauan tersebut mengacu pada tanggal 28 Oktober – 1 November 2020 yang berkenaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Bupati Muba, Dodi Reza Alex menegaskan, agar seluruh masyarakat Muba untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan menggunakan masker. Apalagi, Kabupaten Muba sempat mengalami lonjakan peningkatan kasus konfirmasi positif dan masuk kategori zona merah dan terhitung pada 18 Oktober 2020 Muba sudah masuk kategori zona orange.

“Semua harus disiplin, kalau tidak mau kembali ke zona merah lagi,” tegas pria yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Muba.

Sekretaris Daerah (Sekda) Apriyadi, bahwa selama masa libur dan cuti bersama, agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.

“Kemudian melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri menghadapai potensi bencana Hidrometerorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediski BMKG,” ujar dia.

Seandainya pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah, terang Apriyadi, agar dilakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku, guna memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain, termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

“Begitu juga dalam pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di imbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan COVID-19,” terang dia.

Apriyadi melanjutkan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah untuk bekerjasama dan tetap konsisten, serta terencana melakukan operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pola hidup masyarakat yang sehat, displin dan produktif di era kebiasaan baru COVID-19 di Kabupaten Muba secara masif.

“Satuan tugas penanganan COVID-19 kecamatan, desa/kelurahan untuk tetap memastikan ketersediaan sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir di tempat dan fasilitas umum,” tegas dia.

Dari catatan Dinas Kominfo Muba hingga 23 Oktober 2020, ada sebanyak 388 kasus terkonfirmasi COVID-19 di Muba, diantaranya 301 kasus sembuh, 15 meninggal dunia, dan 72 yang masih dirawat.

Berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 23 Oktober 2020, tercatat ada sebanyak 410 ODP 2 selesai pemantauan masih dipantau 408 orang, 1.085 kontak erat 988 kontak selesai pemantauan 97 kontak erat yang masih dipantau, 172 PDP 5 proses pengawasan 148 selesai pengawasan. (Fn)

#satgascovid19

#ingatpesanibu

#ingatpesanibupakaimasker

#ingatpesanibujagajarak

#ingatpesanibucucitangan

#pakaimasker

#jagajarak

#jagajarakhindarikerumunan

#cucitangan

#cucitangandengansabun

Exit mobile version