Berita Daerah

Angkutan Batubara Dilarang Melintas

138
Angkutan-Batubara-Dilarang-Melintas

LAHAT I Tingginya arus kendaraan yang melintasi jembatan Kebur diJalinsum kecamatan Merapi Barat membuat sebagian badan jalan menjadi amblas. Polresta Lahat terpaksa menginstruksikan seluruh angkutan bermuatan diatas 12 ton dilarang melintas dijembatan tersebut.

Pantauan wartawan dilapangan, guna menghindari kemacetan panjang Polisi dibantu warga memberlakukan sistem buka tutup jalan. Bahkan pihak Pemprov diharapkan segera melakukan perbaikan sebelum arus mudik dimulai mengingat jembayan Kebur merupakan satu – satunya akses penghubung.

Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka mengatakan, mulai hari ini Kamis (16/7) seluruh angkutan batubara khusuanya yang bermuatan diatas 12 Yon dilarang melintasi jembatan Kebur. Hal ini dikarenakan kondiai amblaa bisa lebih para dan berakibat fatal mengingat jalan yang rusak tepat berada dimulut jembatan.

“Kita ingin mobil batubara baik yang besar, ataupun kecil tidak melewati jembatan ini lagi, karena dikhawatirkan memperpendek usia jembatan, apalagi tidak lama lagi arus mudik segera terjadi,”ujarnya.

Dijelaskannya, untuk aktivitas lalulintas, sambung Rantau, akan ada sistem buka tutup agar, arus lalin berjalan dan bisa terkondisikan. Dan bagi masyarakat yang membatu mengatur lalulintas diharap kan tidak melakukan pungli kepada warga yang melintas.

“Nanti ada waktu buka tutup jalan, sekitar dua menitan. Ini untuk menanggulangi kemacetan yang terjadi, untuk kendaraan roda dua nantinya melewati jalan yang sebelah kiri,”imbuhnya.

Jhoni (31) salah satu pengendara dijumpai menuturkan, sangat mendukung langkah Polresta Lahat untuk menstop angkutan Batubara yang melintas, mengingat jembatan ini merupakan akses satu-satunya bagi masyarakat untuk keluar daerah

“Yang pasti harus dilakukan pengamanan, karena tingginya arus lalu lintas yang melintas bisa membahayakan masyarakat dan membuat jembatan jadi ambruk,”pungkasnya.

Exit mobile version