Bangka Belitung

Andre Bernyanyi, Peny Pengedar Sabu di Toboali Dicokok Polisi

296
×

Andre Bernyanyi, Peny Pengedar Sabu di Toboali Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20200131-WA0005
pemkab muba pemkab muba

Toboali | Andre Bangsawan (21) mahasiswa yang berdomisili di Jl Bukit Permai RT 11 RW 03 Kelurahan Toboali terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Basel atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Tak sendirian, namun rekannya, Peny Irawan juga dicokok aparat. Keduanya diamankan petugas pada Jumat (24/1) sekira jam 17.00 WIB di kebun sawit milik warga yang berada, Jl Raya Desa Keposang.

Dari tangan Andre polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Ialah 1 paket kecil sabu berada di dalam kotak rokok merk Ziga warna biru seberat 0.24 gram. Satu paket kecil berada di dalam 1 plastik bening. 

Letaknya berada di dalam kotak rokok merk duo ultimate warna hijau seberat 0.48 gram. Satu paket kecil berada di dalam plastik kecil berada di dompet warna coklat merk Levis Ur-Product berat 0.36 gram. 

Uang sejumlah Rp200 ribu, 1 helai tisu basah, sehelai celana pendek hitam merk Kendy Premium Quality, 1 buah sedotan plastik bening, 1 unit HP Xiaomi warna putih dan 1 unit sepeda motor FU warna hitam BN 5775 VR. 

Sedangkan dari tangan Peny, petugas berhasil menyita sebungkus plastik bening besar berisi sabu seberat 5.12 gram. Sebungkus plastik bening berisi 4 paket kecil seberat 1.99 gram dan 1 buah dompet kecil bermotif.

Kemudian 1 pack plastik bening ukuran kecil, 1 buah Vakum Cleaner warna hitam dan HP nokia warna hitam. Jika dijumlahkan, total sabu yang disita oleh petugas mencapai berat 9.34 gram. 

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A- 65 /I/2020/Babel/Res Basel, tanggal 24 Januari 2020, Kabag Ops Polres Basel Kompol Rusnoto menjelaskan seputar kronologis penangkapan kedua pelaku. 

“Pada sore itu, petugas kita berhasil meringkus pelaku pertama Andre di TKP setelah menerima informasi dari masyarakat. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tadi,” ujarnya, Kamis (30/1). 

Pelaku Andre mengakui semua barang bukti yang didapat dari hasil geledah di badannya memang miliknya. Saat diinterogasi, Andre bernyanyi dan mengakui bahwa sabu diperoleh dari Peny. 

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua, beberapa saat kemudian juga berhasil diringkus. Peny saat itu sedang berada di dalam rumah di Jalan Kolong 2 RT 009 Kelurahan Toboali,” ungkapnya. 

Penggeledahan kemudian dilakukan bersama Ketua RT setempat. Akhirnya ditemukanlah sejumlah barang bukti tadi. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Basel guna proses lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” jelasnya.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *